- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Gubernur Melki: Kasus Sengketa Lahan Tiga Desa Kupang Barat di Selesaikan dengan Musyawarah Bersama
Keresahan atas klaim status lahan milik warga tiga desa di dasarkan atas persoalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 yang menetapkan Kawasan Industri Bolok (KIB) tersebut sebagai zona industri mencakup 900 hektar lebih, Hingga warga setempat kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah.
Dalam menangani sengketa tanah tersebut, Gubernur Melki beraudiensi bersama ratusan warga dari tiga desa, yakni Desa Bolok, Desa Nitneo, dan Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat ,kabupaten Kupang, Bertempat di Aula Rujab Gubernur NTT pada Senin 9 Juni 2025, Sore.
Selanjutnya Dalam Audiens tersebut saya menyampaikan persoalan ini sudah berlangsung dari tahun 1995, belum juga terselesaikan. Dimana lahan KIB tersebut adalah aset negara, tentu akan di lakukan melalui pendekatan secara musyawarah dan politik.
Ia juga menegaskan persoalan ini akan dibawah ke tingkat DPRD Provinsi untuk penyelesaian sengketa lahan ini akan dilakukan dengan cepat dan adil tanpa merugikan pihak mana pun.
Secara pribadi saya mendukung warga tiga desa, tapi pemerintah tidak bisa ambil keputusan sendiri masih ada DPRD Provinsi," ungkapnya.
Kalau nanti DPRD setujui mendukung aspirasi tiga warga desa, kami dengan sendiri akan tinjau kembali Perda tersebut," tambah gubernur Melki.
Untuk menangani sengketa tanah tersebut, Gubernur NTT minta membentuk tim kecil. Tim ini melibatkan Pemda, Tiga Warga Desa, KIB dan pihak terkait.
Selanjutnya Gubernur Laka Lena menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan, penting untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembentukan tim kecil ini ditujukan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan secara tepat.
Selain itu, sengketa lahan tersebut selagi berproses di DPRD. Gubernur Melki berharap
tidak melakukan gerakan tambahan, Sehingga lebih cepat mendapat catatan dari DPRD Provinsi NTT
Sementara lagi berproses di DPRD, Dirinya meminta untuk tidak melakukan gerakan tambahan. Segera bermusyawarah setelah mendapat catatan dari DPRD Provinsi.," sebut melki.
Sebagai warga tiga desa, Alex menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Gubernur NTT yang siap penyelesaian kasus sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga pun merasa puas dan lebih tenang setelah kehadiran Gubernur NTT yang membawa harapan dan titik terang bagi penyelesaian permasalahan tersebut." jelas Alex.
Ditempat yang sama Hendrik meyakini bahwa dengan komitmen kuat dari bapak Gubernur Melki laka Lena persoalan ini akan segera dituntaskan sesuai harapan masyarakat.
Lebih lanjut Ia berharap penyelesaian ini dapat berlangsung cepat dan tidak berlarut-larut, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban." harapnya.
Ditempat yang sama Absolom Buy yang juga Anggota DPRD kabupaten Kupang dari fraksi PSI Ia menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat telah memiliki SHM atas tanah yang di sengketakan, namun klaim dari KIB berdasarkan Perda lama membuat status hukum tanah menjadi tidak pasti dan memicu timbulnya ketakutan warga akan penggusuran atau di ambil alih paksa.
Persoalan KIB di Desa Bolok ini sangat menekankan kami, klaim berdasarkan Perda no 6 tahun 1997 mencangkup 900 hingga 1.075 hektar, kami minta Pemprov untuk segera meninjau kembali aturannya." Pinta Absolom.
lanjutnya lagi Ia berharap agar pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Timur NTT dapat bersikap bijak dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, kami juga bersyukur bisa bertemu langsung dengan bapak Gubernur Melki laka Lena untuk menyampaikan semua keluarga kesah ini, kami masyarakat percaya bahwa akan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil." Pungkasnya.
Pertemuan yang berlangsung dengan baik dan penuh kekeluargaan ini menjadi salah satu Agenda penting bagi masyarakat tiga desa untuk menyuarakan aspirasi dan harapan Atas kepastian Hukum atas tanah kami. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar tetapi juga mengambil langkah tegas agar persoalan ini dapat titik terang dan tidak lagi menjadi beban bagi generasi yang akan datang." harap Ady.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya: Gubernur NTT, Bupati Kupang, BPN provinsi NTT, Kepala Aset daerah NTT, Perwakilan dari KIB, tiga desa Bolok, Kuanheun, nitneo, dan Sejumlah pejabat Pemprov.(*/ ht)