Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan ADVOKAT Indonesia (PERADI) Oelamasi



Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Surat Keputusan Nomor: 002/SK/DPC- PERADI/OLM/ VII/2025.Tentang Perubahan Besaran Iuran wajib bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi 


DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI, setelah:

Menimbang:

Bahwa iuran wajib bulanan anggota sebelumnya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dianggap memberatkan sebagian anggota;


Bahwa demi menjamin kesinambungan partisipasi anggota dan tetap mendukung kegiatan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian besaran iuran;


Bahwa perubahan iuran ini telah disetujui dalam rapat pengurus DPC PERADI Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI;

Hasil rapat internal DPC PERADI Oelamasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

1. Menetapkan perubahan iuran wajib bulanan anggota dari semula sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan per anggota.


2. Besaran iuran baru ini berlaku mulai bulan Agustus 2025 dan disetorkan melalui bendahara atau rekening resmi DPC PERADI Oelamasi.


3. Surat Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait besaran iuran anggota.


4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi organisasi.


Ditetapkan di: Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025. Atas nama Dewan Pimpinan Cabang Peradi Oelamasi; Ketua Herry F.F. Battileo SH.MH. Sekretaris Ian G. Tangga Boro, SH.MH.(*)


Baca juga