- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan ADVOKAT Indonesia (PERADI) Oelamasi
Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Surat Keputusan Nomor: 002/SK/DPC- PERADI/OLM/ VII/2025.Tentang Perubahan Besaran Iuran wajib bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi
DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI, setelah:
Menimbang:
Bahwa iuran wajib bulanan anggota sebelumnya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dianggap memberatkan sebagian anggota;
Bahwa demi menjamin kesinambungan partisipasi anggota dan tetap mendukung kegiatan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian besaran iuran;
Bahwa perubahan iuran ini telah disetujui dalam rapat pengurus DPC PERADI Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI;
Hasil rapat internal DPC PERADI Oelamasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Menetapkan perubahan iuran wajib bulanan anggota dari semula sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan per anggota.
2. Besaran iuran baru ini berlaku mulai bulan Agustus 2025 dan disetorkan melalui bendahara atau rekening resmi DPC PERADI Oelamasi.
3. Surat Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait besaran iuran anggota.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi organisasi.
Ditetapkan di: Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025. Atas nama Dewan Pimpinan Cabang Peradi Oelamasi; Ketua Herry F.F. Battileo SH.MH. Sekretaris Ian G. Tangga Boro, SH.MH.(*)