Gubernur Melki Laka Lena Pimpin RUPS Luar Biasa Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT (Perseroda) pada Selasa, (22/7/2025) malam, bertempat di Ruang Rapat PT. Jamkrida NTT.


Dalam kesempatan itu, Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Jamkrida NTT memimpin langsung RUPS Luar Biasa tersebut. Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTT, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi Nange, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, GKPRI NTT, Dewan Komisaris dan Plt. Direksi PT Jamkrida NTT serta Notaris.


RUPS Luar Biasa ini diadakan untuk menetapkan dan mengesahkan agenda rapat yang telah disiapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direksi PT Jamkrida NTT. Adapun agenda rapat tersebut adalah:


1. Usulan Pemberhentian Ibrahim Imang dalam jabatan selaku Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029;


2. ⁠Usulan Pemberhentian Octaviana Ferdiana Mae dalam jabatan selaku Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2024-2029;


3. Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan 2 (dua) Komisaris Independen PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2029


4. ⁠Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025-2030;


5. ⁠Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Operasional Jamkrida NT Periode Tahun 2025-2030; dan


6. Usulan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Direktur Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT Periode Tahun 2025 – 2030


Terkait dengan keenam agenda ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa memutuskan untuk menyetujui semua usulan agenda rapat dimaksud.


Terkait dengan usulan pemberhentian dan seleksi penerimaan Direksi PT. Jamkrida NTT ini, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa proses ini dilakukan mengingat adanya masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT saat ini.


“Kami sudah dengar penjelasan dari komisaris yang sudah berkomunikasi dengan Dirut dan Direktur Operasional yang sedang menjalani proses hukum. Yang bersangkutan bersedia mundur,” ujar Melki.


Untuk mengisi kekosongan ini, Melki Laka Lena mengatakan bahwa mulai pekan depan, Plt. Dirut, Direksi, dan Komisaris Utama PT Jamkrida NTT sudah harus mulai menyiapkan tahapan seleksi untuk mengisi jabatan dimaksud. Menurut Melki, proses pendaftaran dibuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kita buka untuk siapa saja warga NTT yang memenuhi syarat dan ingin ikut dalam proses seleksi di Jamkrida. Nanti akan ada seleksi dan dinilai untuk diputuskan siapa yang layak,” tegasnya.


Untuk menunjang keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTT ini, Melki menegaskan bahwa Jamkrida NTT ke depan, selain terlibat dalam penjaminan proyek-proyek pemerintah juga akan diarahkan menjadi lembaga penjamin kredit yang lebih kuat dan berfokus pada pembiayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di NTT.


“Jamkrida akan kita dorong lebih kuat di sektor UMKM, agar bisa berperan nyata dalam menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Melki.


Terkait dengan seleksi calon Direktur dan Komisaris PT Jamkrida NTT, Frits Fanggidae selaku Plt. Direktur Utama PT Jamkrida NTT mengatakan bahwa pendaftaran akan dibuka dan diumumkan secara resmi pada tanggal 28 Juli 2025 ini.(* Bs)



Baca juga