Komisi V DPRD NTT Minta Inspektorat Periksa Dana Komite di SMK Negeri 2 Kupang


 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur minta Pihak Inspektorat segera periksa dana komite SMK Negeri 2 Kupang banyak pungli di sekolah tersebut yang dampaknya merugikan orang tua siswa.


sementara pihak DPRD Provinsi NTT berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

"Komunikasi resmi dalam rapat belum, tapi kami sudah komunikasi prakondisi dengan Dinas Pendidikan NTT," kata Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, Senin 14 Juli 2025.

Menurut Yadin, komunikasi cepat itu atas instruksi langsung Wakil Ketua DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD Gerindra NTT, Fernando Soares. 

"Ketua Komisi V DPRD NTT melakukan langkah koordinasi  dengan Dinas P dan K serta inspektorat. Kita akan perintahkan inspektorat turut periksa," katanya.

Dikatakan Yadin, Ketua Komisi V serta jajaran anggota  juga akan melakukan agenda rapat dengan Dinas P dan K serta inspektorat.

"Karena ini masih bagian dari kelanjutan kasus yang pernah RDP di Komisi V dengan SMK N 2 beberapa waktu lalu," ujarnya.

Diketahui, jajaran pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diduga  mengambil Dana Komite dari orang tua sebagai tambahan penghasilan.

Melansir Kompas.id, total keseluruhan dana yang masuk saku enam unsur pimpinan sekolah itu sebesar Rp 18,5 juta per bulan.

Uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi. Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.

Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.

Jauh sebelum masalah dana Komite Sekolah, Komisi V DPRD NTT, 12 Februari 2026  menggelar RDP dengan seluruh pengurus Komite SMK N 2 Kota Kupang di Komisi V DPRD NTT. Komite mengadu terkait hilangnya uang khas sekolah dan juga termasuk guru honorer siluman di sekolah, Dilansir dari Pipilon New.(* ot)

Baca juga