Persoalan Angkutan Pick up, Wagub Jhoni: Cuma 5 Penumpang yang Bawa Barang Ini untuk keselamatan Bersama

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Permasalahan kendaraan pick up di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.


Keluhan masyarakat, terutama dari para sopir dan pemilik usaha kecil yang mengandalkan kendaraan pick up sebagai sarana utama distribusi barang, terus bermunculan. Mulai dari aturan pembatasan trayek, penertiban secara tiba-tiba, hingga ketidakjelasan status legal kendaraan, semuanya menimbulkan keresahan yang meluas.


Diberitakan media ini sebelumnya, Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma meminta waktu 3 hari saat menerima audiensi dari perwakilan para supir pick up dan mahasiswa di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Selasa (8/7/2025).


Sebagai tindak lanjut dari janji Wagub Jhoni, pada Senin (14/7/2025) di Lantai  2 Kantor Gubernur NTT diadakan jumpa pers untuk menyampaikan jawaban dari janji tersebut.


Kepada wartawan, Wagub Jhoni mengatakan informasi terkait angkutan pickup dan angkutan kota (angkot) ada beberapa informasi yang salah.

"Ada informasi tentang pemerintah melarang, itu informasi salah," ingatnya


Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah melarang pick up mengakut penumpang, namum hanya dibatasi 5 orang yang mempunyai barang bawaan didalam pick up.

"Kendaraan pick up dari luar kota, bisa masuk bawa barang dan penumpang. Tapi maksimal 5 orang yang membawa barang. Dan tidak membawa barang wajib turun dan naik angkot," ujar Jhoni.


Lebih lanjut Ia mengatakan kebijakan ini juga melihat para supir angkot yang ada. Jika para supir pick up mengangkut penumpang, maka para supir angkot akan kekurangan pemasukan.

"Bahwa pada dasarnya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan keberlangsungan, semua masyarakat.  Termasuk supir pick up dan angkot dan penggunaannya," ujar Wagub Jhoni.


"Kalau dibiarkan masuk dalam kota dan angkot tidak dapat penumpang bisa terjadi bentrok. Kontrak fisik antara supir pick up dan angkot.  Supaya semua mempunyai sumber pendapatan yang seusai aturan," lanjutnya.


Untuk itu Wagub Jhoni para supir pick up dapat menaati peraturan ini sehingga supir pick up atau supir angkot mendapat pendapatan yang layak. (*)

Baca juga