- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ruba Banunaek Ketua Bapenperda Soroti Kinerja Pemda TTS yang Terkesan Lambat dalam Proses Penyusunan RPJMD
TTS;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS, Ruba Banunaek, menyoroti kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang terkesan lambat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029
Kata Ruba Banunaek dalam Rapat Paripurna DPRD TTS Kamis, (10/07/2025) dengan agenda Pembahasan Rancangan Awal Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2025-2029.
"Kita sudah terlambat dalam membahas Perda RPJMD. Ada 10 Perda yang di ajukan tapi sampai sekarang baru 1 yang dokumennya dimasukkan yaitu RPJMD dan itupun sudah sangat terlambat" ungkap Ruba Banunaek
Lebih lanjut kata Politisi Partai Golkar tersebut bahwa batas waktu untuk penetapan Perda RPJMD adalah tanggal 26 Agustus 2025 sementara dokumen RPJMD Kabupaten TTS saat ini masih dalam tahapan Pembahasan Rancangan Awal
"Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 mengenai batas waktu penetapan RPJMD, maka batas waktunya hanya sampai tanggal 26 Agustus atau 6 bulan setelah pelantikan" ungkap Ruba politisi partai Golkar
Menanggapi hal tersebut, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, saat diwawancara awak media usai rapat Paripurna, mengatakan bahwa sesuai batas waktu yang ditentukan adalah 6 bulan sehingga belum ada kata terlambat dalam penyusunan Dokumen RPJMD
Bupati TTS bahkan balik bertanya, bahwa dilihat dari aspek mana keterlambatan penyusunan Dokumen RPJMD
"Saya pikir belum terlambat, ini waktunya 6 bulan kok dibilang sudah terlambat bagaimana ini. Ah janganlah dan dilihat dari sisi mana keterlambatannya?", ujar Bupati TTS
Sambil berjalan keluar dari kantor DPRD TTS, Eduard Markus Lioe juga menekankan bahwa berbicara masalah hukum maka siapa yang berbicara dia akan bertanggungjawab.
"Kalau sudah lewat tanggal yang ditetapkan atau yang disepakati kita ya oke, tapi inikan belum lewat tanggal terus kita mau bilang sudah lewat bagaimana? Ini berbicara masalah hukum, jadi siapa berani bicara, maka dia harus berani bertanggungjawab juga" kata Buce Lioe.(*/ JT)