- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dugaan Korupsi Anggaran Tunjangan DPRD Kota Kupang, Periode 2019- 2024 , Ombudsman Minta Kejati NTT Untuk ditindaklanjuti
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pada Bulan Juli lalu Kepala ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Baru baru ini menerima kunjungan warga di antaranya Stefanus Mira Mangi dan Ferdinand Pello, cs di ruang kerja.
Stefanus dan Ferdinand adalah warga Kota Kupang yang melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019 - 2024 dalam APBD perubahan Tahun 2022 yang melalui surat tanggal 06 September 2023 kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Pada intinya dilaporkan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi 37 orang Anggota DPRD Kota Kupang dan Belanja Natura dan Pakan Natura untuk Pimpinan DPRD Kota Kupang, diduga telah melanggar/bertentangan dengan sejumlah ketentuan/peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi orang Anggota DPRD dan mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian atas keuangan negara/daerah.
Akibat dari Keputusan Sidang APBD Perubahan dimaksud, dan diberlakukannya Peraturan Walikota Kupang No. 39 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang maka diduga sejak Bulan September 2022 hingga bulan September 2023 telah terjadi kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp. 6.852 Milliar Rupiah.
Kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena kenaikan besaran tunjangan perumahan dari Rp. 8.500.000.-/Anggota DPRD/Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang No. 3 Tahun 2019, menjadi Rp. 17.000.000/Anggota DPRD/Bulan. Besaran tunjangan transportasi mengalami kenaikan dari dari Rp. 14.500.000/Anggota DPRD/Bulan menjadi Rp. 21.000.000/Anggota DPRD/Bulan. Lalu belanja Natura dan Pakan Natura untuk Ketua DPRD Kota Kupang dari sebelumnya sebesar Rp.64.000.000,- per bulan menjadi Rp.70.000.000 per bulan. Menaikkan Belanja Natura dan Pakan Natura untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dari sebelumnya sebesar Rp. 59.000.000per bulan menjadi Rp. 64.000.000 per bulan.
Lebih jauh Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut juga ditengarai mengabaikan kemampuan keuangan daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang termasuk dalam kategori sedang dimana seharusnya tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Kupang sebesar Rp5.000.000 per bulan. Tunjangan Transportasi kategori Sedang dengan nilai sebesar Rp14.850.000 per bulan. Dan mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017 hal mana untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 kali dari uang representasi Ketua DPRD.
Sementara untuk Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 kali dari uang representasi Wakil Ketua DPRD. Sementara dugaan potensi kerugian keuangan negara apabila Peraturan Walikota Kupang No. 39 Tahun 2022 tidak segera di revisi sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019 – 2024 pada bulan Agustus 2024 maka total kerugian keuangan negara/daerah dan total dugaan potensi kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp. 11.662.102.000." urai ombudsman
Selanjutnya Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor: SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor: SP.Ops07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Selanjutnya pada tgl 10 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan uang hasil operasi intelijen sebesar Rp. 1.470 Miliar kepada Inspektorat Daerah Kota Kupang untuk selanjutnya penanganan laporan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kota Kupang melalui mekanisme APIP dengan batas waktu pengembalian seluruh kerugian negara adalah 60 hari kerja. Meski demikian selaku pelapor, Stefanus dan Ferdinand, cs mengaku belum memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya sebagai pelapor, dirinya mengaku telah menyurati dan mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut namun oleh Kejaksaan Tinggi NTT disampaikan bahwa sedang menunggu laporan hasil audit akhir dari Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Ia berharap agar Kejaksaan Tinggi NTT tidak berlarut - larut dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut." harapnya.
Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa hal terkait regulasi kesepakatan bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan MoU antara Polri/kemendagri/kejaksaan nomor; 1/2023 tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka,
pertama; dalam hal jika APIP melakukan pemeriksaan investigatif dan ditemukan indikasi tipikor maka diserahkan ke jaksa dan polisi untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan.
Kedua; jika jaksa dan polisi hanya menemukan kesalahan administratif maka diserahkan ke APIP untuk dilakukan penyelesaian secara administratif.
Ketiga; kesalahan administratif dimaksud adalah berupa tidak terdapat kerugian negara, terdapat kerugian negara namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi dan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan APIP dan BPK diterima pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK atau indikasi kerugian negara nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara sehingga diselesaikan administratif 60 hari. Apabila tidak diselesaikan 60 hari maka dilanjutkan secara pidana.
Terhadap keluhan yang disampaikan tersebut, pada Kamis (17/7) saya telah berkoordinasi dengan Inspektur Kota Kupang, Franky Amalo guna memperoleh informasi terkait proses penyetoran kembali sesuai perintah pengembalian.
Kepada saya diinformasikan bahwa Inspektorat Daerah Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatifnya telah diberikan kepada Walikota dan Kejaksaan Tinggi NTT tertanggal 15 Januari 2025. Pengembalian keuangan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hanya untuk tunjangan perumahan, sedangkan untuk tunjangan transportasi tidak menjadi masalah karena telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dari angka tersebut, sebagian besar anggota dewan telah melakukan proses penyetoran kembali baik secara lunas maupun secara menyicil.
Pada posisi tanggal 5 Juni 2025 masih tersisa Rp. 614.075.000 yang belum disetor ke kas daerah dan telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana amanat UU 15/2004 dan MoU Polri/kemendagri/kejaksaan nomor; 1/2023 ttg koordinasi APIP dan APH.
Selanjutnya pada Senin (21/7), saya berkoordinasi lebih lanjut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk menginformasikan bahwa berdasarkan update tanggal 5 Juni 2025, masih terdapat sisa anggaran yang belum disetor anggota DPRD sebesar Rp. 614.075.000. Sementara batas waktu penyetoran telah jauh melampaui 60 hari. Karena itu mohon agar kepada pelapor disampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut." Tutup ombudsman.(*)