Andre Lado, S.H. : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. 

Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri. 

Namun demikian, sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa KUHP baru tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan serius yang perlu dicermati secara kritis.

Reformasi yang Layak Diapresiasi

Tidak dapat disangkal bahwa KUHP baru mengandung banyak pembaruan positif. Salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semata-mata bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif. 

Negara tidak lagi hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta harmonisasi kembali hubungan sosial.

KUHP baru juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diklasifikasikan berdasarkan kemampuan ekonomi. 

Pendekatan ini mencerminkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional, serta menghindari praktik pemidanaan berlebihan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas merupakan langkah maju. 

Korporasi dan pengurusnya kini dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan atas nama badan hukum, suatu hal yang sangat relevan di tengah meningkatnya kejahatan ekonomi dan lingkungan.

Pasal Moral dan Potensi Kriminalisasi

Meski demikian, KUHP baru juga memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait pasal-pasal bermuatan moral, seperti tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Sekalipun pasal-pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, tetap ada potensi penyalahgunaan hukum yang dapat menyeret ranah privat ke dalam wilayah pidana.

Dalam praktik hukum, delik aduan sering kali tidak sesederhana yang dibayangkan. Konflik keluarga, tekanan sosial, hingga motif non-hukum dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi, terutama bagi kelompok rentan. 

Negara perlu sangat berhati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kontrol moral yang berlebihan.

Kebebasan Berekspresi dalam Sorotan

Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga patut mendapat perhatian serius. Sekalipun dirumuskan sebagai delik aduan dan diklaim tidak menghambat kritik, pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sering kali bersifat subjektif.

Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi adalah fondasi utama. Oleh karena itu, penegakan pasal-pasal ini harus dilakukan secara sangat ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect) bagi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis.

Hukuman Mati dan Arah Kemanusiaan

Pengaturan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dapat dilihat sebagai kompromi antara nilai kemanusiaan dan realitas politik hukum Indonesia. Meskipun belum menghapus pidana mati sepenuhnya, mekanisme ini membuka ruang evaluasi dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri. 

Dalam konteks hak asasi manusia, ini adalah langkah transisional yang patut dicatat, meskipun perdebatan tetap akan terus berlangsung.

Penutup

KUHP baru adalah produk politik hukum nasional yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial, budaya, dan ideologi bangsa. 

Sebagai advokat, saya memandang KUHP baru bukan sebagai dokumen yang sempurna, melainkan sebagai instrumen hukum yang harus diuji melalui praktik penegakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Tantangan terbesar ke depan bukan hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada integritas aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta keberanian negara untuk menjamin hak-hak konstitusional rakyatnya. 

Jika diterapkan dengan bijak, KUHP baru dapat menjadi fondasi hukum pidana nasional yang modern. Namun jika disalahgunakan, ia berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan yang justru bertentangan dengan semangat reformasi.(*)

Baca juga