- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dugaan Penelantaran dan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak, Seorang PPPK di Pemkab Rote Ndao Dilaporkan ke Polda NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.Com,Diduga lakukan penelantaran disertai dengan kekerasan terhadap istri dan anak - anak seorang lulusan PPPK asal desa Oelunggu kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao di laporkan oleh istrinya, yakni Imelda Ch Bessie.,S.Pd ke Mapolda Nusa Tenggara Timur.
Usai membuat laporan Polisi, Imelda Ch Bessie yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan juga guru PAUD asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, menyatakan kepada media ini bahwa dirinya telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial SLM alias Semi (44), yang sebelumnya adalah seorang honorer kemudian baru - baru ini telah lolos PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao, atas dugaan kekerasan psikis, verbal, serta penelantaran terhadap istri dan anak sejak tahun 2018 lalu.
Imelda menjelaskan bahwa saat ini ia tidak tahan lagi dengan tingkah laku dan tindakan suaminya yang sangat keji ini.
"Saya tidak tahan lagi, bayangkan anak kami ditabrak mobil pick up, dan saya sendiri menanggung biaya pengobatan baik di Rote maupun di Kupang. Dan lebih parahnya lagi disaat saya sibuk dengan pengobatan anak kami di rumah sakit, suami saya melakukan perdamaian dengan pelaku penabrakan anak kami serta meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 juta. Tidak cukup sampai di situ, pada tanggal 21 Agustus 2025 anak kami kembali diopname lagi di rumah sakit Ben Bo'i Kupang, suami saya dengan teganya menjadi saksi meringankan bagi pelaku penabrakan anak kami di pengadilan negeri Rote Ndao. Ini membuat hati saya sebagai seorang ibu sangat hancur. Seorang ayah kandung rela membela pelaku penabrakan dan memilih membuang anak kandungnya sendiri," ujar Imelda dengan meneteskan air mata.
Sementara itu salah satu kuasa hukum dari korban Imelda Ch Bessie, yakni Adv. Y Alfons M., S.H atau biasa disapa Oscar kepada awak media mengatakan bahwa laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran yang dilayangkan kliennya ke Polda NTT merupakan langkah hukum yang sah, terukur, dan telah melewati kajian mendalam secara yuridis dan sosiologis.
Oscar menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Intinya, suami yang menelantarkan istri dan anak-anaknya dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.
“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ini bentuk pelanggaran hukum serius yang berdampak pada hak hidup layak istri dan anak. Negara wajib hadir,” ujar Oscar saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Sabtu (30/8).
Menurut Oscar, laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada pukul 17.11 WITA. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung yang memuat kronologi kejadian, dokumentasi tertulis, serta kesaksian yang mendukung klaim pelapor.
“Kami sudah laporkan SLM alias Semi dengan membawa serta bukti-bukti yang telah kami persiapkan dengan baik,” jelas Oscar.
Ia juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum di Polda NTT dapat menangani perkara ini dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh apapun,
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTT yang telah menerima laporan kami dengan baik dan kami minta media turut bersama-sama dengan kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tambahnya.
Oscar juga mengingatkan bahwa penelantaran dalam rumah tangga bukan hanya berdampak pada kesejahteraan fisik, tapi juga psikologis, khususnya terhadap anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh tekanan dan konflik.
Laporan ini turut juga didampingi oleh sejumlah advokat lainnya yakni Anderias Lado, S.H., Ronald Riwu Kana, S.H., serta ketua tim hukum Jacob Lay Riwu, S.H. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)