- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Seorang Ibu di Kupang Melaporkan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Polda NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.Com,Mawar (16) Seorang Gadis yang masih duduk di bangku pendidikan di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama DEAD alias Doja (24), pada 25 Juni 2025 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, FS (33), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, pada Senin (01/09/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi dengan nomor STTLP/B/191/IX/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak ini terjadi di sebuah kos di Jalan TPU Damai Liliba, Kupang, sekitar pukul 14.00 Wita.
Menurut keterangan korban kepada ibunya, kejadian berawal saat Doja yang diketahui merupakan Mahasiswa Unkris Kupang ini mendatangi korban untuk bertemu.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ke kosnya. Saat berada di dalam kos, terlapor menyuruh korban membuka pakaian. Sekitar pukul 12.00 Wita namun korban menolak, kemudian korban terlihat keluar dari kos terlapor dalam kondisi menangis.
Tak lama setelah itu, keduanya menuju kos milik orang tua Saksi I yang berada di depan Tempat Pembuangan Umum (TPU) Liliba.
Di dalam kos tersebut, terlapor kembali memaksa korban untuk membuka pakaian. Korban yang ketakutan hanya bisa terbaring sambil bermain ponsel.
Terlapor kemudian menindih tubuh korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Meskipun korban sempat menolak, terlapor menekan tubuhnya lebih kuat. Setelah berhasil membuka pakaian dalam korban, terlapor diduga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban sebanyak dua kali. Korban mengaku merasa sakit dan ketakutan saat kejadian.
Kejadian ini diketahui oleh dua orang saksi yang mengintip dari luar pintu kamar kos. Setelah kejadian itu, korban segera mengadu kepada ibunya. Sang ibu, FS, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTT dengan harapan agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 ini.(*)