Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Adat, Tokoh pemuda Desa Rabeka Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap BPD

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sejumlah tokoh masyarakat Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Mosi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan moral, hukum, dan sosial yang tercantum dalam pernyataan tertulis yang diterima media.


Dalam dokumen tersebut, para tokoh masyarakat menilai BPD Rabeka dinilai gagal menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya, BPD dianggap tidak netral, tidak aspiratif, dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


"Sikap dan pernyataan publik sebagian anggota BPD yang menyudutkan Kepala Desa tanpa melalui mekanisme internal telah menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat," bunyi salah satu poin dalam pernyataan itu, menanggapi kasus hukum yang sedang dihadapi Kepala Desa Rabeka, Abdi Yarit Bani.


Dasar-Dasar Mosi Tidak Percaya:


Mosi tidak percaya ini dilandasi beberapa alasan kunci. Pertama, BPD dinilai tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan proporsional. Kedua, lembaga itu dituding bersikap tidak adil, tidak netral, dan tidak aspiratif. Ketiga, tindakan BPD dianggap telah mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan desa. Keempat, BPD dinilai gagal menjadi lembaga perwakilan rakyat yang mengedepankan musyawarah.


Tuntutan kepada Pemerintah Daerah:


Merespons kondisi tersebut, para tokoh masyarakat meminta campur tangan Pemerintah Kabupaten Kupang. Permohonan mereka disampaikan kepada Bupati Kupang melalui Camat Amarasi Timur.


Adapun tuntutan mereka meliputi:


1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD Desa Rabeka.

2. Peninjauan kembali keanggotaan dan legitimasi moral BPD yang dianggap telah kehilangan kepercayaan publik.

3. Fasilitasi proses mediasi dan pembinaan kelembagaan untuk memulihkan keharmonisan sosial dan pemerintahan desa.

4. Penegasan agar BPD bersikap netral dalam kasus hukum Kepala Desa Abdi Yarit Bani dan menarik kembali semua keputusan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat.

5. Permintaan agar BPD segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Bupati Kupang untuk mencabut pemberhentian sementara dan mengaktifkan kembali Kepala Desa Abdi Yarit Bani demi kelancaran pelayanan desa.


Dalam penutup pernyataannya, mereka menegaskan bahwa mosi ini disampaikan dengan penuh tanggung jawab moral dan sosial demi terwujudnya pemerintahan desa yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPD Desa Rabeka maupun Pemerintah Kecamatan Amarasi Timur mengenai pernyataan mosi tidak percaya ini.(*/MB)

Baca juga