Wagub Johni Asadoma Hadiri Rapat Paripurna Ke-55 DPRD NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-55 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin (17/11/2025). 


Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati dan diikuti 37 dari 65 anggota DPRD Prov NTT, serta turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, pimpinan BUMD, dan insan pers.


Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian laporan Komisi I tentang hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang :


1. Perubahan keempat Perda Provinsi NTT No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT;


2. Penyampaian Laporan Komisi III tentang Hasil Pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT, masing-masing tentang :


- Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT menjadi PT. Jamkrida NTT (Perseroda);


- Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Flobamor menjadi PT. Flobamor (Perseroda);


- Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Flobamor (Perseroda);


 -Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida NTT (Perseroda);


- Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda).


Pada kesempatan tersebut, Komisi I melalui Juru bicara, Odylia Selati Kabba menyampaikan Laporan Pembahasan Ranperda tentang Penataan Struktur Perangkat Daerah. Dua perubahan penting yang diusulkan adalah penggabungan Dinas Peternakan Provinsi NTT ke dalam Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provunsi NTT, serta penggabungan BKD Provinsi NTT dengan BPSDM Provinsi NTT.


Komisi I menegaskan bahwa perubahan struktur ini bertujuan memperkuat integrasi perencanaan, anggaran, dan pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan amanat regulasi nasional. Reformasi kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah provinsi.


Sementara itu, Komisi III melalui Juru bicara, Astria Blandina Gaidaka melaporkan hasil pembahasan lima Ranperda terkait BUMD, termasuk perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida NTT dan PT. Flobamor menjadi Perseroda, serta rencana penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD. Total penyertaan modal yang disetujui mencapai Rp. 180 Miliar, dialokasikan bertahap mulai tahun 2026 hingga 2029.


Komisi III juga menekankan pentingnya tata kelola BUMD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan BUMD diharapkan membawa manfaat nyata bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.


Di akhir laporannya, Komisi III menekankan perlunya pengelolaan penyertaan modal secara bertanggung jawab demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat NTT.(AJ)



Baca juga