- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kejati NTT Bersama Pemprov NTT Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT resmi mengambil langkah strategis menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional 2026 dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial. Pada Senin 15/12/25).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada pukul 09.00 WITA ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT dengan para Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi NTT. Acara ini dihadiri langsung oleh pemangku kepentingan utama, antara lain Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.; serta Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt..
Dalam sambutannya, Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan manifestasi perubahan paradigma hukum pidana nasional dari retributif menuju keadilan korektif dan rehabilitatif, yang bertujuan mengurangi penjatuhan pidana penjara serta mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Senada dengan hal tersebut, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. menegaskan pentingnya mekanisme pelaksanaan yang akuntabel dan bermartabat, di mana program ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar menjadi sarana pembinaan yang nyata bagi perubahan sikap pelaku, bukan sekadar bentuk eksploitasi. Sinergi antara Kejaksaan sebagai pengawas dan Pemerintah Daerah sebagai penyedia fasilitas menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum ini.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., menyambut baik inisiatif ini sebagai terobosan untuk memutus rantai "sekolah kejahatan" di dalam penjara, di mana pelaku kejahatan ringan sering kali justru terjerumus ke jaringan kriminal yang lebih dalam saat menjalani masa tahanan. Beliau menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota untuk berperan aktif menyediakan sarana pendukung agar program ini memberikan manfaat nyata, seperti peningkatan kebersihan lingkungan.(*)


.jpg)


