Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky:Tuntutan Oditur Militer, 22 Terdakwa Dipecat, Danki Lettu Ahmad Faisal Dituntut Paling Berat 12 Tahun

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Sidang lanjutan perkara penganiayaan berulang yang berujung pada kematian Prada Lucky Saputra Namo kembali menghadirkan dinamika penting di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025). 


Sebanyak 22 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif 834/WM) Nagekeo resmi dituntut oditur untuk dipecat dari dinas kemiliteran, dengan hukuman badan yang bervariasi antara 6, 9 hingga 12 tahun penjara.


Hal ini dikatakan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Adv Yavet Alfons Mau.,S.H atau biasa disapa Oscar kepala media ini di bilangan Oebobo, Kota Kupang - NTT, Kamis (11/12).


Dikatakan Adv. Oscar bahwa Danki Lettu Inf Ahmad Faisal yang menjadi terdakwa dalam berkas pertama Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dijerat tuntutan paling berat. 


"Ia dinilai bukan hanya melakukan pembiaran, tetapi juga memberikan perintah dan terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky, "ujar Adv Oscar.


Lebih lanjut Dikatakan Adv Oscar, Oditur menuntutnya 12 tahun penjara, Pemecatan dari dinas TNI AD, membayar Restitusi Rp561.128.860.


Sedangkan Empat terdakwa lainnya dalam berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja dituntut 6 tahun penjara, Pemecatan dari TNI AD, membayar Restitusi Rp. 544 juta.


Pembacaan tuntutan dilakukan langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan.


Sehari sebelumnya, Rabu (10/12/2025), oditur militer juga telah membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa pada berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.


Dua perwira Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dituntut 9 tahun penjara.


“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, cq TNI Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Mayor Masinton.


Selain hukuman badan dan pemecatan, 17 terdakwa juga dibebankan membayar restitusi total Rp. 544 juta, masing-masing sebesar Rp. 32 juta.


Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. Penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada 17 Desember 2025.


Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno menegaskan bahwa seluruh terdakwa dipersilakan menyampaikan keberatan mereka dalam sidang berikutnya.


Sidang ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno (Ketua), Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu (Anggota), Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto (Anggota).


Tim oditur yang hadir terdiri dari Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.


Sementara tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.


Daftar 17 Terdakwa dalam Berkas Kedua yakni;


1. Thomas Desambris Awi


2. Andre Mahoklory


3. Poncianus Allan Dadi


4. Abner Yeterson Nubatonis


5. Rivaldo De Alexando Kase


6. Imanuel Nimrot Laubora


7. Dervinti Arjuna Putra Bessie


8. Made Juni Arta Dana


9. Rofinus Sale


10. Emanuel Joko Huki


11. Ariyanto Asa


12. Jamal Bantal


13. Yohanes Viani Ili


14. Mario Paskalis Gomang


15. Firdaus


16. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)


17. Yulianus Rivaldy Ola Baga


Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia akibat penganiayaan berulang di lingkungan Batalyon 834/WM. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHPM dan pasal 132 KUHP. Ayat (3) pasal 131 mengatur ancaman maksimal 9 tahun penjara bagi tindakan yang mengakibatkan kematian.


Kasus ini menjadi salah satu ujian transparansi dan akuntabilitas peradilan militer di Indonesia, sekaligus momen refleksi atas praktik kekerasan yang selama ini sering luput dari sorotan publik. 


Untuk diketahui yang resmi tergabung dalam Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky yakni ada sembilan (9) orang terdiri dari :


1. Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim, 


2. Yupelita Dima, SH, MH, 


3. Yusak Langga, SH, 


4. Nikolas Ke Lomi, SH, 


5. Yavet Alfons Mau, SH, 


6. Andi Alamsyah, SH, 


7. Reno Nurjali Junaedi, SH, 


8. Ahmad Azis Ismail, SH


9. Yacoba Y. S Siubelan, SH.(*/ Tim)

Baca juga