Ombudsman NTT Minta Kantor Imigrasi Lebih Terbuka Kelola Pengaduan Masyarakat

  


 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menekankan pentingnya keterbukaan Kantor Imigrasi dalam menerima dan mengelola pengaduan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan analisis dan evaluasi kinerja satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kamis (11/12) bertempat di Hotel Neo Aston Kupang. 


Dalam pemaparannya, Yosua menegaskan bahwa Ombudsman bukan hanya berperan sebagai pengawas eksternal, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah terjadinya maladministrasi. Ia mengingatkan bahwa mandat pengawasan Ombudsman berlandaskan UU No. 37 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009, yang menjamin hak warga untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, aman, dan berkualitas. Selain itu, ia meminta jajaran Imigrasi mencermati Perpres 76 Tahun 2013 sebagai acuan penting dalam pengelolaan pengaduan.


“Jika pengelolaan pengaduan internal berjalan dengan baik, pendekatan kami lebih pada koordinasi dan kolaborasi. Tujuan utama kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tidak ada maladministrasi yang merugikan masyarakat,” ujar Yosua.


Ia juga menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengaduan agar respons terhadap keluhan masyarakat bisa lebih cepat dan mencegah munculnya kekecewaan publik yang kerap viral di media sosial. Menurutnya, mekanisme koordinasi antara Ombudsman dan pejabat penghubung di instansi terlapor harus diperkuat sehingga Kantor Imigrasi tidak lagi “alergi” terhadap pengawasan eksternal.


Dalam forum tersebut, Yosua turut memaparkan data aduan masyarakat terkait layanan imigrasi di NTT. Selama periode 2021–2025, Ombudsman hanya menerima 10 laporan. Angka ini, menurutnya, bisa menunjukkan dua kemungkinan yakni pelayanan yang sudah baik, atau sebaliknya, minimnya kanal aduan yang benar-benar terbuka.

“Kalau pintu pengaduan dibuka, jumlahnya bisa lebih banyak. Tapi itu justru baik, karena setiap aduan adalah bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” tegasnya.


Pernyataan tersebut  mendapatkan tanggapan langsung yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi NTT, Arvim Gumilang, S.E., M.Si. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan transparansi dan memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.


“Tadi disampaikan hanya ada 10 laporan selama empat tahun. Apakah itu tanda kami sudah bekerja baik? Mudah-mudahan iya. Namun bisa juga karena ruang pengaduan belum terbuka maksimal. Dan itu yang akan kami perkuat,” kata Arvim.


Ia menambahkan bahwa koordinasi antar lembaga akan berjalan efektif jika ditopang komunikasi yang konsisten.


Menutup diskusi, Ombudsman NTT kembali mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah melalui SP4N-LAPOR! Yosua mendorong Kantor Imigrasi NTT mengintegrasikan sistem tata kelola aduan internal dengan platform tersebut serta mengoptimalkan website resmi sebagai kanal pengaduan digital.


“Pengelolaan pengaduan yang baik berdampak pada citra pemerintah di mata masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca juga