Datun Kejati NTT Laksanakan Kegiatan Ekspose , Jawaban Atas Perkara Perdata

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan kegiatan ekspose jawaban atas perkara perdata Nomor 11/PDT.G/2026/PN.Kpg pada hari ini, Rabu 08 April 2026 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat Asdatun Kejati NTT.


Kegiatan ekspose dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun Kejati NTT.


Ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan perkara perdata, khususnya dalam rangka mematangkan substansi jawaban yang akan diajukan di persidangan. Dalam forum tersebut, tim JPN memaparkan draft jawaban perkara secara komprehensif, meliputi analisis yuridis, dalil-dalil hukum, serta strategi pembelaan terhadap gugatan yang diajukan.


Asdatun Kejati NTT dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian, kecermatan, serta kesesuaian argumentasi hukum dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dan soliditas tim JPN juga menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan jawaban perkara yang disusun dapat memberikan dasar pembelaan yang kuat serta optimal dalam mewakili kepentingan negara/pemerintah di persidangan.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan diskusi serta masukan konstruktif dari seluruh peserta guna penyempurnaan materi jawaban perkara. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga