Kawal SNBT 2026 di Undana, Ombudsman NTT Pastikan UTBK Berjalan Secara Adil dan Optimal ‎


‎Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam rangka memastikan kualitas penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) berjalan secara optimal, adil dan transparan, Perwakilan Ombudsman RI NTT melakukan pemantauan langsung ke Universitas Nusa Cendana sebagai salah satu Lokasi pelaksanaan UTBK 2026, Rabu (29/4).

‎Kegiatan pemantauan ini dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si. didampingi asisten Ombudsman,   Geradin M. J. Kotan, S.H., M.Kn., beserta Dedy M. Bunga S.Pd., dan diterima langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si.,  didampingi Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. Paul Gabriel Tamelan, M.Si., bersama  jajaran panitia pelaksana UTBK 2026. 

‎ 

‎Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan bahwa pelaksanaan UTBK 2026 di Lokasi tersebut berjalan dengan baik. Penyediaan sumber daya manusia sarana prasarana juga dinilai memadai dan berfungsi dengan baik.

‎“Pemantauan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap alur pelaksanaan UTBK mulai dari proses registrasi peserta hingga pelaksanaan ujian guna memastikan hak-hak peserta terpenuhi,” Ujar Alberth Kota.

‎Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI NTT juga memastikan bahwa seluruh prosedur sudah berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. termasuk kesiapan sarana prasarana serta kenyamanan peserta mengikuti ujian. Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya peningkatan pelayanan, panitia juga menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh peserta UTBK.

‎Menjaga keberimbangan informasi, pada saat pemantauan tersebut, Ombudsman juga melakukan wawancara terhadap beberapa peserta UTBK dan diperoleh informasi bahwa keterbukaan informasi dan ketersediaan saran prasarana dinilai cukup baik. Namun, kertas buram yang berwarna coklat dinilai kurang efektif saat digunakan dengan pensil.

‎Dari sisi keamanan peserta, lanjut Alberth, panitia UTBK turut menyediakan dukungan dari pihak keamanan Universitas Nusa Cendana dan fasilitas kesehatan yang dilengkapi tenaga medis. Peserta juga diberikan edukasi mengenai tata cara penggunaan perangkat ujian (Komputer) serta tata tertib yang wajib dipatuhi selama pelaksanaan UTBK berlangsung.

‎Terkait aspek inklusivitas, Ombudsman juga mencatat bahwa panitia telah menyediakan sarana pendukung dan pelayanan khusus yang berlokasi di Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan sebagai lokasi ujian bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan akses yang setara.

‎Lebih lanjut, Alberth juga menyampaikan bahwa ada beberapa masukan yang disampaikan panitia pelaksana UTBK. Bahwasannya, kedepan perlu adanya penambahan lokasi UTBK diluar Pulau Timor yang memungkinkan agar peserta dari luar Pulau Timor seperti Sumba dan Flores dapat meminimalisir pengeluaran untuk akomodasi dan transportasi saat mengikuti UTBK.

‎Adapun UTBK merupakan salah satu instrumen penting dari proses seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBT, ‎ yang mengedepankan objektivitas dalam mengukur kemampuan akademik calon mahasiswa sebagai salah satu syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sehingga, Ombudsman berkomitmen melakukan pengawalan agar proses ini dapat terlaksanakan secara optimal dan mengedepankan nilai-nilai integritas.(*)

Baca juga