Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum NTT Lakukan Koordinasi Layanan Partai Politik di NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas layanan administrasi partai politik, Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)NTT. Senin (27/04).


Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan terkait mekanisme pemberian Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin tertib administrasi dan legalitas operasional partai politik di daerah.


Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, yang memberikan penguatan serta pemahaman komprehensif kepada seluruh Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota terkait tata cara pemberian Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik di Provinsi NTT.


Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Kesbangpol NTT, Noldy Hosea Pellokila. Dalam kesempatan tersebut, Titik menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. 


“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Kesbangpol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang sama dalam proses penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa keseragaman pemahaman tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. 


“Dengan adanya kesamaan persepsi, diharapkan pelayanan kepada partai politik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum NTT, Analis Anggaran Ahli Muda, Hillon Pisca FoEs, bersama jajaran yang mendukung pelaksanaan kegiatan koordinasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kanwil Kemenkum NTT berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, khususnya Ditjen AHU, dalam memastikan kebijakan dan layanan administrasi hukum umum dapat berjalan efektif dan selaras di daerah.


Pada kesempatan tersebut, Noldy juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan kejelasan dan pemahaman teknis terkait proses pemberian Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik.


Sebagai tindak lanjut, Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota, guna memastikan keseragaman pelaksanaan kebijakan serta optimalisasi pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum. Dilansir dari situs Humas kanwil hukum NTT.(*)

Baca juga