Perwakilan Ombudsman RI NTT Terima Audiensi HWDI NTT, Dorong Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menerima kunjungan audiensi Dewan pimpinan daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTT, Selasa (7/4).  


Kunjungan audiensi yang  dipimpin oleh Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi bersama jajaran pengurus ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S,H.,M.H., didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., serta Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, S.Km.


Adapun pertemuan ini merupakan wadah strategis Perwakilan Ombudsman RI NTT bersama DPD HWDI NTT untuk memperkuat sinergi dalam mendorong aksesibilitas, khususnya pada layanan  sarana prasarana dan kesehatan  reprodukasi di puskesmas agar lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang  disabilitas serta membahas tindak lanjut MoU  Ombudsman Republik Indonesia bersama Himpunan wanita disabilitas Indonesia No : 65/ORI-MOU/XII/2025 tentang pemenuhan aksesibilitas dan Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 


Memulai  pertemuan tersebut, Ketua HWDI NTT mengungkapkan  bahwa dalam sejumlah koordinasi yang sudah dilakukan bersama beberapa puskesmas  sejak 2024  lalu, pihaknya  masih menemukan keterbatasan fasilitas  dalam pelayanan publik yang  belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.


 “Hasil audit sosial yang  kami laksanakan sejak tahun  2024 hingga saat ini menunjukan bahwa  pelayanan publik terkhususnya dalam pelayanan kesehatan di beberapa puskesmas belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Mulai dari sisi infrastuktur, sumber daya manusia hingga fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang belum memadai serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas terkait pelayanan yang lebih inklusif, ujarnya.


 Ia juga menyampaikan bahwa saat ini standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, namun implementasinya dinilai belum optimal. Sehingga audiens ini penting sebagai ruang strategis untuk mendiskusikan penyediaan standar pelayanan publik bersama Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik  agar pelayanan publik yang disediakan menjadi  inklusif  dan ramah terhadap penyandang disabilitas sebagaimana yang sudah tercantum dalam maksud MoU antara Ombudsman RI bersama Himpunan wanita disabilitas Indonesia. Yakni, perwujudan pelayanan publik yang inklusif, mendorong pemenuhan hak Disabilitas, mendorong kebijaksanaan publik yang responsif, peningkatan koordinasi dan pengawasan serta pengoptimalan implementasi  aksesibilitas dan akomodasi yang layak.


 Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu, menyampaikan apresiasi atas inisatif yang sudah dilaksanakan DPD HDWI NTT. 


Ia menegaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan pelayanan khusus, termasuk sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Namun demikian, implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.


“Sebelumnya, Ombudsman sudah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Termasuk didalamnya aspek pelayanan yang ramah disabilitas mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas dalam memberikan layanan yang inklusif. Namun,  untuk pengawasan yang lebih lanjut, sinergitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendorong penyediaan pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah disabilitas sebagai bentuk tindak lanjut atas MoU yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.


Sementara itu, Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, menambahkan bahwa sebagai langkah strategis  untuk pengoptimalan laporan masyarakat, saat ini Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kanal tersebut meliputi layanan melalui akun media sosial resmi Ombudsman NTT, Nomor WhatsApp, hingga  akses pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT. Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,  ketika menjangkau kanal pengaduan ini namun masih merasa khawatir atas beberapa pertimbangan, maka dapat melakukan pengaduan dengan permintaan agar identitasnya dapat dirahasiakan.   


Mengakhiri pertemuan, Ketua HWDI NTT menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ombudsman RI NTT dalam menerima audiensi dan berdiskusi.  Ia berharap ke depan koordinasi dan kolaborasi dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.


Adapun, hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI NTT terus  menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat(*)



Baca juga