Tim Komisi III DPR RI Kunker Reses Dalam Rangka Evaluasi Penegakan Hukum Terpadu di NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tim Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka evaluasi penegakan hukum terpadu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT. Pada Rabu 22/4/26)


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran; Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., beserta jajaran; serta Plh. Kepala BNNP NTT, Dominikus Tupen Sabon, S.Pt., beserta jajaran.


Turut hadir Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Benny Kabur Harman, S.H., bersama anggota tim Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N., Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., serta Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., B.Bus.Man., M.H.


Ketua Tim menegaskan pentingnya evaluasi penegakan hukum, komunikasi yang efektif, serta sinergi antar aparat, khususnya dalam menangani TPPO dan narkotika di wilayah NTT.


Kapolda NTT memaparkan kondisi penanganan kasus yang semakin kompleks, sementara Kajati NTT menyampaikan capaian kinerja dan penanganan perkara. Plh. Kepala BNNP NTT menambahkan bahwa penanganan narkotika masih menghadapi keterbatasan, namun upaya penindakan dan rehabilitasi terus berjalan.


Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT. (*)



Baca juga