- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kuasa Hukum Ahmad Dedi Tegaskan Klienya Sebagai Saksi, Tidak Menghindar Dari Media, Hormati Proses Hukum
Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif yang merugikan kliennya.
“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu.
Dalam hal ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak tertentu.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku. (Red/Ayah)








