Kuasa Hukum Bildad Thonak, Minta Gubernur Laka Lena, Tindak Tegas Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Dinilai Lampaui Wewenang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pelantikan Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang di lakukan kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Linus Lusi Mpd, menuai polimik.


Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak bersama partner, meminta Gubernur NTT dan Wakil Gubernur segera mengevaluasi dan mencopot kadis koperasi dan UMKM provinsi NTT, Bapak Linus Lusi, Mpd, Usai melantik Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di kristal hotel Kupang, jalan Timor Raya, Senin 11 Mei 2026 pagi tadi.


 Tim Kuasa Hukum, Bildad Thonak  menegaskan bahwa Kepala Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus koperasi. Berdasarkan aturan yang telah mereka telaah, kewenangan tersebut berada pada Puskopdit BK3D Timor.


“Apa yang dilakukan saudara Linus Lusi itu melampaui kewenangan yang ada pada dirinya. Karena sesuai aturan, kewenangan pelantikan ada pada Puskopdit Bekatigade Timor,” tegas kuasa Hukum Bildad.


Menurutnya, pelantikan tersebut justru memperkeruh situasi internal Koperasi Swasti Sari yang sebelumnya telah diwarnai persoalan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di Harper Hotel baru baru ini.

“Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pembina seharusnya hadir untuk menetralkan situasi, bukan membela salah satu pihak, apalagi pihak yang dianggap bermasalah,” ujarnya.


Tim kuasa hukum juga memberikan ultimatum kepada Linus Lusi untuk mencabut pelantikan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Selain itu, mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik pelantikan tersebut. Karena itu, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk segera mengambil sikap tegas dengan menegur bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang tidak proporsional dalam mengambil keputusan." tegas bildad.


Selanjutnya “Kalau bisa dicopot, karena ada ribuan anggota Koperasi Swasti Sari yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan koperasi ini. 


Kami minta kadis untuk segera mencabut dan membatalkan pelantikan pengurus koperasi Swasti Sari, kalau tidak kami siap memproses secara hukum." tambahnya 


Untuk diketahui, Koperasi Swasti Sari adalah merupakan  salah satu koperasi besar di NTT bahkan Nasional, sehingga dibutuhkan suasana yang kondusif, sehat, dan Pejabat harus bersikap netral,” harap Thonak. 

Ditempat yang sama Dirut terpilih Yohanes Sason Helan telah mengingatkan agar pelantikan pengurus koperasi Swasti Sari tidak di lanjutkan dikuatirkan ada konflik Internal koperasi. Saya menegaskan bahwa regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus koperasi berada pada BK3D Timor, bukan pada Dinas koperasi maupun kementerian." Ujar Helan. 


Lebih lanjut Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu kemarahan dan reaksi dari anggota koperasi jika masalah ini berlanjut, Ini harus segera diselesaikan dengan baik, karena bisa menjadi masalah yang berkepanjangan." tegas Sason Helan.(*)

Baca juga