- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kuasa Hukum Bildad Thonak, Minta Gubernur Laka Lena, Tindak Tegas Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Dinilai Lampaui Wewenang
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pelantikan Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang di lakukan kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Linus Lusi Mpd, menuai polimik.
Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak bersama partner, meminta Gubernur NTT dan Wakil Gubernur segera mengevaluasi dan mencopot kadis koperasi dan UMKM provinsi NTT, Bapak Linus Lusi, Mpd, Usai melantik Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di kristal hotel Kupang, jalan Timor Raya, Senin 11 Mei 2026 pagi tadi.
Tim Kuasa Hukum, Bildad Thonak menegaskan bahwa Kepala Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus koperasi. Berdasarkan aturan yang telah mereka telaah, kewenangan tersebut berada pada Puskopdit BK3D Timor.
“Apa yang dilakukan saudara Linus Lusi itu melampaui kewenangan yang ada pada dirinya. Karena sesuai aturan, kewenangan pelantikan ada pada Puskopdit Bekatigade Timor,” tegas kuasa Hukum Bildad.
Menurutnya, pelantikan tersebut justru memperkeruh situasi internal Koperasi Swasti Sari yang sebelumnya telah diwarnai persoalan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di Harper Hotel baru baru ini.
“Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pembina seharusnya hadir untuk menetralkan situasi, bukan membela salah satu pihak, apalagi pihak yang dianggap bermasalah,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga memberikan ultimatum kepada Linus Lusi untuk mencabut pelantikan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Selain itu, mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik pelantikan tersebut. Karena itu, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk segera mengambil sikap tegas dengan menegur bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang tidak proporsional dalam mengambil keputusan." tegas bildad.
Selanjutnya “Kalau bisa dicopot, karena ada ribuan anggota Koperasi Swasti Sari yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan koperasi ini.
Kami minta kadis untuk segera mencabut dan membatalkan pelantikan pengurus koperasi Swasti Sari, kalau tidak kami siap memproses secara hukum." tambahnya
Untuk diketahui, Koperasi Swasti Sari adalah merupakan salah satu koperasi besar di NTT bahkan Nasional, sehingga dibutuhkan suasana yang kondusif, sehat, dan Pejabat harus bersikap netral,” harap Thonak.
Ditempat yang sama Dirut terpilih Yohanes Sason Helan telah mengingatkan agar pelantikan pengurus koperasi Swasti Sari tidak di lanjutkan dikuatirkan ada konflik Internal koperasi. Saya menegaskan bahwa regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus koperasi berada pada BK3D Timor, bukan pada Dinas koperasi maupun kementerian." Ujar Helan.
Lebih lanjut Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu kemarahan dan reaksi dari anggota koperasi jika masalah ini berlanjut, Ini harus segera diselesaikan dengan baik, karena bisa menjadi masalah yang berkepanjangan." tegas Sason Helan.(*)









