Pemprov NTT Gulirkan Gerakan Jam Belajar, Libatkan Keluarga Dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Di momen Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei kemarin, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memberlakukan gerakan belajar bagi masyarakat. 


Setelah peresmian, Gubernur Melki menjelaskan bahwa gerakan ini dirancang agar proses pendidikan tidak berhenti di sekolah, tetapi terus berlanjut di lingkungan keluarga.

“Gerakan Jam Belajar ini mengatur agar ada partisipasi aktif orang tua dan sinergi dengan sekolah, sehingga anak-anak setelah pulang sekolah tetap memiliki waktu belajar yang berkualitas di rumah dengan pendampingan penuh kehangatan dan kasih sayang,” jelas Melki


Melanjuti gerakan yang telah diresmikan ini, pada Jumat (29/5/2026) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTT, Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov NTT, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si kepada wartawan di lantai satu Kantor Gubernur NTT mengajak partisipasi aktif dari masyarakat.


Kita tahu bahwa keluarga adalah sekolah pertama dan kemudian orangtua adalah guru yang utama. Jadi peran orangtua dan lingkungan keluarga dikuatkan dalam gerakan belajar masyarakat" ujar Ambros

Untuk itu, Ambros berharap para orang tua selama 1.5 jam setiap hari meluangkan waktunya bersama anak-anak.

"Dari jam 18.00 Wita sampai jam 19.30 Wita ada dalam suasana belajar yang penuh kehangatan cinta kasih," imbau Ambros.


Lebih lanjut, Ambros juga berharap partisipasi  pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT.

"Kita tidak ingin kebijakan ini hanya di tingkat SMA/SMK tetapi dimulai dari dasar," harap kadis Ambros.


Pada tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTT, Oder Maks Sombu mengatakan gerakan jam belajar ini hadir melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Belajar di Lingkungan Masyarakat. 


Terkait sanksi, Oder maks  mengatakan kebijakan ini bersifat persuasif sehingga tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam Pergub ini.

Namun, dari sekolah akan diberlakukan semacam jurnal yang memantau progres setiap hari keadaan dan kondisi anak-anak seperti apa..." Sebut oder maks. (*)

Baca juga