Gubernur NTT Pastikan Penyelesaian Pembayaran Hak PPPK, Sedang dalam Proses

 

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum menerima haknya sedang dalam proses dan akan segera diselesaikan.


Pernyataan tersebut disampaikan Melki kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Gedung DPRD NTT. Menurutnya, pemerintah telah membahas persoalan tersebut dan tengah menuntaskan proses pembayaran bagi PPPK yang belum menerima gaji.


"Khusus PPPK paruh waktu yang belum mendapat gaji, sudah ada rapat dan sementara diproses untuk segera dibayarkan. Intinya saat ini sedang dalam proses pembayaran," kata Melki.


Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberikan kepastian terkait regulasi dan sumber pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.


Menurut Winston, status PPPK Paruh Waktu yang telah diberikan kepada para tenaga non-ASN harus diikuti dengan jaminan pembayaran gaji yang jelas dan berkelanjutan.


"Karena itu, yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian regulasi dan kepastian fiskal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jangan sampai status PPPK Paruh Waktu sudah diberikan, tetapi skema penggajian dan sumber pembiayaannya belum jelas. Kepastian pendapatan bagi para tenaga kesehatan dan tenaga teknis harus menjadi prioritas," tegasnya.


Ia menambahkan, DPRD NTT berkepentingan memastikan pemerintah daerah menghitung kebutuhan anggaran secara cermat agar pembayaran gaji pegawai dapat berjalan berkelanjutan. Dilansir dari wartawan NTT.(*)

Baca juga