Penerimaan Pajak NTT Terus Tumbuh, PP Nomor 20 Tahun 2026 Hadir Mendukung UMKM Naik Kelas

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Juni 2026 – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur
hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang positif. Hal ini tercermin dari pertumbuhan
penerimaan pajak yang tetap terjaga, meningkatnya partisipasi Wajib Pajak 
Dalam Pelaporan SPT Tahunan, serta implementasi berbagai kebijakan perpajakan yang mendukung 
Iklim usaha dan mendorong keberlanjutan perekonomian daerah. 


Sampai dengan 31 Mei -2026 realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai 
 Rp924,76 miliar atau 30,02 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,08 triliun dan tumbuh sebesar 31,33 persen.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Realisasi PPh mencapai Rp634,29 miliar atau
tumbuh 59,98 persen, sedangkan PPN dan PPnBM terealisasi sebesar Rp374,17 miliar
dengan pertumbuhan 75,71 persen. Kinerja tersebut menunjukkan bahwa aktivitas 
Ekonomi masyarakat, serta konsumsi domestik masih tumbuh dan memberikan 
Kontribusi positif terhadap penerimaan negara.


 Dari sisi lapangan usaha, sektor Administrasi Pemerintahan
menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp370,96 miliar atau 40,29 persen dari total Penerimaan pajak 

Kinerja sektor ini tumbuh 42,45 persen yang mencerminkan kuatnya
aktivitas belanja dan transaksi pemerintah. Selain itu, sektor Perdagangan dan sektor 
Jasa Keuangan juga menunjukkan pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 18,69 persen dan 45,88 persen
Sejalan dengan kinerja penerimaan, tingkat pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan 
 juga menunjukkan perkembangan yang baik. 


Hingga Mei 2026, jumlah SPT
Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterima mencapai 219.664 SPT, terdiri dari 
210.211 SPT Orang Pribadi dan 9.453 SPT Badan.

 Jumlah tersebut meningkat sebanyak 
2.612 DPT dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini mencerminkan meningkatnya 
Kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain mendorong optimalisasi penerimaan negara, pemerintah juga terus
memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 
Melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan peraturan PPh Final UMKM yang
sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dibuat agar 
 insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Melalui PP 
Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan
Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi. Khusus Koperasi berlaku selama 4 tahun Sejak terdaftar 


Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar
setahun. Selain itu, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Dengan kebijakan ini,

Baca juga