KPU NTT Komitmen Untuk Menjaga Kualitas dan Akurasi Data Pemilih

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Semester Pertama Tahun 2026. 


Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Semester Pertama Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (6/7). 


Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, didampingi Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, dan Petrus Kanisius Nahak.


Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta mampu menjamin pemenuhan hak pilih masyarakat.


Rapat pleno dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi PDPB Semester Pertama Tahun 2026 dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Selanjutnya, forum rapat pleno menerima berbagai masukan dari Bawaslu Provinsi NTT dan para pemangku kepentingan terkait pemutakhiran data kependudukan, peningkatan kualitas validasi data pemilih, verifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan PDPB.


Kegiatan ditutup dengan penetapan hasil rekapitulasi serta penyerahan Berita Acara sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.


Hadir mengikuti rapat pleno, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SiDalih), Bawaslu Provinsi NTT, serta Perwakilan Instansi dan Pemangku Kepentingan terkait. Dilansir dari Humas KPU NTT.(*)

Baca juga