Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026

 

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU RI, Senin (20/7), di Ruang Sidang Kantor KPU RI, Jakarta.


Dalam sambutannya, Afifuddin menyampaikan bahwa PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menjaga kualitas data pemilih.


Menurutnya, pelaksanaan PDPB memerlukan dukungan dan sinergi lintas sektor, khususnya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyedia data kependudukan.


Afifuddin juga menegaskan bahwa rapat pleno terbuka menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut mengingat data kependudukan terus mengalami perubahan sehingga memerlukan proses pemutakhiran secara berkelanjutan.


Selanjutnya, rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia dipandu Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos.


Hadir mengikuti rapat pleno, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, didampingi Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik. Dilansir dari situs Humas KPU NTT.(*)


Baca juga