Dalami Tata Kelola Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Layanan Hukum Berbasis Kepastian


Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memperkuat pemahaman jajaran terhadap tata kelola layanan pewarganegaraan melalui keikutsertaan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) terkait tata cara dan prosedur penyampaian permohonan pewarganegaraan secara daring, Kamis (24/9/2026).


Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Hasran Sapawi, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah, beserta jajaran.


Bagi Kanwil Kemenkum NTT, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang untuk memahami prosedur administrasi pewarganegaraan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkaya perspektif jajaran dalam membaca persoalan kewarganegaraan yang berkembang di masyarakat.


Diskusi dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, yang menilai tema pewarganegaraan relevan dengan persoalan yang masih kerap menjadi perhatian dan pertanyaan publik.


Andry menekankan pentingnya penggunaan data yang tepat dalam setiap proses kajian kebijakan. Menurutnya, kesesuaian antara objek kajian, data, dan instrumen kebijakan menjadi bagian penting agar proses evaluasi dapat menghasilkan diagnosis permasalahan yang akurat.


“Pastikan lagi jalurnya sama. Jangan sampai objek yang dikaji, terutama datanya, tidak sesuai untuk digunakan dalam evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 21 Tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Andry.


Ia juga mendorong agar kajian tidak berhenti pada satu instrumen kebijakan, melainkan turut melihat berbagai regulasi lain yang memiliki keterkaitan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran persoalan secara utuh sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan.


Pembahasan yang dimoderatori Hagai Zefanya menghadirkan sejumlah narasumber dari perspektif regulasi, praktik hukum, dan pelayanan publik.


Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Tata Negara, Nyimas Lita Aprianty, menguraikan tata cara dan prosedur penyampaian permohonan pewarganegaraan. Ia juga membahas sejumlah isu kewarganegaraan, termasuk persoalan anak berkewarganegaraan ganda, serta regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan pewarganegaraan.


Sementara itu, Eko Noer Kristiyanto, Praktisi Hukum Keolahragaan sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung, memberikan perspektif mengenai pewarganegaraan dan penerapan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk dalam praktik naturalisasi sejumlah pesepak bola.


Menurut Eko, naturalisasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Selain pemenuhan persyaratan administratif, proses tersebut perlu mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan individu, integrasi sosial, dan kepentingan nasional.


“Naturalisasi yang baik bukan naturalisasi yang paling mudah, dan bukan pula yang paling sulit; naturalisasi yang baik adalah naturalisasi yang mampu mempertemukan kepastian hukum, kepentingan individu, integrasi sosial, dan kepentingan nasional dalam satu keputusan negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


Perspektif pelayanan publik kemudian disampaikan Andryan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Ia membahas perbedaan kewarganegaraan dan pewarganegaraan serta hubungan keduanya dengan pemenuhan hak asasi manusia.


Diskusi turut melihat praktik pengurusan kewarganegaraan di sejumlah negara. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam mekanisme pelayanan, proses pewarganegaraan tetap memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan persyaratan administratif.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa penguatan pemahaman regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan layanan pewarganegaraan diberikan secara profesional dan sesuai ketentuan.


Menurutnya, jajaran Kanwil Kemenkum NTT harus mampu memahami bukan hanya prosedur layanan, tetapi juga konteks hukum dan persoalan yang melatarbelakangi setiap permohonan.


“Layanan pewarganegaraan menyangkut status hukum seseorang sekaligus berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Karena itu, setiap proses harus dilaksanakan secara cermat, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Silvester.


Ia menambahkan, pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan dinamika persoalan kewarganegaraan perlu terus diperkuat agar jajaran memiliki kapasitas yang memadai ketika memberikan pelayanan maupun menjelaskan prosedur kepada masyarakat.


“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa ada prosedur yang harus ditempuh, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, tahapan, maupun persyaratannya. Jajaran harus hadir memberikan informasi yang jelas dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Silvester juga meminta agar pengetahuan yang diperoleh melalui forum DSK tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, tetapi diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas di wilayah.


“Setiap forum penguatan kapasitas harus menghasilkan nilai tambah bagi pelayanan. Apa yang dipelajari harus menjadi bekal bagi jajaran untuk membaca persoalan dengan lebih tepat, memahami regulasi secara lebih komprehensif, dan memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” lanjutnya.


Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTT dalam DSK tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan hukum di daerah.


Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi, prosedur, serta berbagai persoalan kewarganegaraan, jajaran Kanwil Kemenkum NTT diharapkan mampu memberikan pelayanan yang pasti secara hukum, transparan dalam proses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sumber Kanwilkemenkum NTT 



Baca juga