Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan 2026

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan publik tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 bertema “Analisis Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur secara daring, Senin (14/9/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat tersebut diikuti Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Elensia Bule Logo, dan Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani Sarah, bersama jajaran ASN Kanwil Kemenkum NTT dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT.


Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan merupakan bagian dari tugas Badan Strategi Kebijakan yang di tingkat daerah dilaksanakan melalui Kantor Wilayah, salah satunya melalui kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK).


“Melalui Diskusi Strategi Kebijakan ini, kami ingin menyebarluaskan hasil analisis, menyampaikan rekomendasi, sekaligus menghimpun masukan dan meningkatkan partisipasi publik. Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mengenai standar layanan bantuan hukum, membangun sinergi antarpemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif dan adaptif,” ujar Milawati.


Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Ia menekankan bahwa diskusi strategi kebijakan memiliki peran penting dalam mendukung siklus kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan, analisis, implementasi, hingga evaluasi.


“Diskusi strategi kebijakan ini tidak berhenti di formalitas, karena menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan melalui siklus yang baik, mulai dari perencanaan, analisis, implementasi, sampai evaluasi. Karena itu, saya berharap seluruh ASN dan stakeholder dapat mengikuti kegiatan ini dengan semangat yang sama untuk memperkuat kualitas kebijakan,” ujar Andry.


Memasuki sesi materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memaparkan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Materi berikutnya disampaikan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Hermansyah, mengenai peran BPHN dalam pembinaan dan penguatan implementasi standar layanan bantuan hukum. Perspektif penyelenggaraan pelayanan publik turut disampaikan Ombudsman RI, Abdul Goffar, yang membahas penerapan standar layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum.


Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Lamudin Zuhri, memaparkan penerapan standar layanan bantuan hukum dalam peningkatan pelayanan oleh organisasi bantuan hukum. Rangkaian pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengapresiasi keterlibatan jajaran dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, forum DSK memberikan ruang bagi ASN untuk memperluas pemahaman mengenai proses analisis dan evaluasi kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan layanan bantuan hukum.


“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi jajaran untuk memperkaya pemahaman dan melihat kebijakan dari berbagai perspektif. Masukan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas analisis dan evaluasi kebijakan secara lebih baik,” ujar Silvester.


Melalui keikutsertaan dalam DSK Tahun 2026, Kanwil Kemenkum NTT memperoleh perspektif mengenai implementasi dan evaluasi standar layanan bantuan hukum dari berbagai pemangku kepentingan. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran dalam mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan di tingkat daerah. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)


Baca juga