- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Jelang SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum NTT Matangkan Kesiapan dan Perkuat Integritas Seleksi
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum Tahun Akademik 2026/2027, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memperkuat koordinasi dan kesiapan jajaran di daerah.
Penguatan kesiapan tersebut dilakukan melalui rapat persiapan pelaksanaan SKD yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring, Senin (21/9/2026). Rapat diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, bersama jajaran yang membidangi urusan SDM.
Rapat persiapan ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian jadwal seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Salah satu tahapan utama yang akan dilaksanakan adalah SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Secara nasional, pelaksanaan SKD CAT Sekolah Kedinasan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi di berbagai wilayah, BKN menyiapkan sejumlah titik lokasi ujian yang dapat digunakan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro SDM Kementerian Hukum, Sunu Tedy Maranto, yang memberikan arahan terkait kesiapan teknis dan pengendalian risiko dalam pelaksanaan seleksi.
Dalam arahannya, Sunu menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur. Jajaran juga diminta melakukan dokumentasi terhadap setiap kejadian penting, segera melaporkan permasalahan yang muncul, melakukan koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan, serta melaksanakan evaluasi sebagai bahan perbaikan.
Pengendalian tersebut diperlukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung pelaksanaan SKD Poltekpin 2026 di wilayah NTT.
“Kesiapan teknis harus berjalan beriringan dengan integritas. Kami memastikan jajaran Kanwil Kemenkum NTT memahami tugas dan kewenangannya, mampu membangun koordinasi yang cepat, serta responsif terhadap setiap potensi kendala selama pelaksanaan seleksi,” ujar Silvester.
Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan harus dilaksanakan dengan standar pelayanan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh jajaran yang terlibat perlu menjaga profesionalitas serta memastikan informasi yang diberikan kepada peserta akurat dan sesuai ketentuan.
“Seleksi ini merupakan proses untuk mendapatkan calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Karena itu, seluruh proses harus dijaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang dapat mengganggu kepercayaan peserta terhadap proses seleksi,” tegasnya.
Silvester juga meminta jajaran untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan setiap informasi maupun perkembangan pelaksanaan seleksi dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Kami ingin seluruh jajaran memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi teknis, koordinasi maupun pengendalian risiko. Dengan demikian, peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas sesuai ketentuan,” tambahnya.
Melalui rapat persiapan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT mematangkan langkah-langkah koordinasi internal menjelang pelaksanaan SKD Poltekpin 2026. Kesiapan tersebut mencakup pemahaman tugas dan tanggung jawab, koordinasi antarpihak, kesiapan menghadapi potensi kendala, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Poltekpin merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum yang membuka penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Proses penerimaan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran dan seleksi administrasi hingga SKD CAT BKN serta tahapan seleksi lanjutan.
Dengan memperkuat koordinasi dan kesiapan sejak tahap awal, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung pelaksanaan seleksi Poltekpin 2026 agar berlangsung tertib, objektif, transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada seluruh peserta. Sumber Kemenkum NTT (*)












