- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Pelatihan Kapasitas Penggerak Posbankum Digelar di Kabupaten TTS, Libatkan 28 Desa/Kelurahan dari Empat Kecamatan
TTS - Kanwil Kemenkum NTT terus memperkuat upaya perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kapasitas penggerak Pos Bantuan Hukum (Posban
kum) di tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Kapasitas Penggerak Posbankum untuk Perlindungan PMI Asal NTT yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Timor Tengah Selatan, Jumat (11/09).
Pelaksanaan kegiatan di Kantor Kecamatan Amarasi mendapat sambutan baik dari pemerintah setempat. Kedatangan tim Kanwil Kemenkum NTT diterima langsung oleh Kepala Kecamatan Kota Soe, Joel A.A. Sonbai. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan dari 28 Desa/Kelurahan yang berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Tengah dan Amanuban Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi. Dalam arahannya, Hasran menekankan bahwa Kepala Desa/Lurah dan Paralegal memiliki posisi strategis sebagai penggerak Posbankum sekaligus sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kepala Desa/Lurah dan Paralegal harus menjadi penggerak Posbankum di wilayahnya masing-masing. Dengan kapasitas yang telah diperoleh melalui pelatihan ini, mereka diharapkan dapat memberikan edukasi, advokasi, dan diseminasi kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan perlindungan hukum bagi PMI,” ujar Hasran.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi PMI dapat bermula sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika kembali ke daerah asal. Karena itu, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting sebagai pintu awal masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja.
“Posbankum menjadi garda terdepan bagi masyarakat. Ketika masyarakat mendapatkan informasi hukum yang benar sejak awal, potensi terjadinya persoalan atau kerentanan hukum dapat diminimalkan, termasuk bagi masyarakat yang hendak menjadi PMI,” jelasnya.
Hasran juga mendorong para penggerak Posbankum agar tidak hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan persoalan hukum, tetapi dapat secara aktif melakukan edukasi dan diseminasi hukum di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin para penggerak Posbankum hadir di tengah masyarakat. Edukasi dan advokasi harus dilakukan secara aktif, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” tambah Hasran.
Ia menegaskan, penguatan kapasitas penggerak Posbankum pada akhirnya harus bermuara pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Perlindungan terhadap PMI tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan penempatan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Yang kita dorong adalah keadilan dan kemanfaatan yang pasti. Posbankum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam memastikan calon PMI dan keluarganya memahami hak-hak mereka serta memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, para Kepala Desa/Lurah dan Paralegal diharapkan mampu menjadi penggerak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan PMI berbasis desa dan kelurahan.
Dengan semakin optimalnya peran Posbankum, diharapkan masyarakat NTT yang bekerja sebagai PMI maupun keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh akses informasi, edukasi, advokasi, dan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka. Sumber Kanwilkemenkum (*)














