Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Notaris, Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung secara daring, Kamis (3/9/2026).


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia tersebut mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.”


Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hasran Sapawi, bersama Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo serta jajaran.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam sambutannya, Johan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menjelaskan tujuan penyelenggaraan Diskusi Strategi Kebijakan sebagai ruang kolaborasi dan forum pertukaran gagasan dalam memperkuat kebijakan pengawasan terhadap notaris.


Ia juga memaparkan hasil Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang telah dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan pengawasan notaris. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi forum diseminasi kebijakan yang menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan regulasi ke depan.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrary, yang menekankan pentingnya analisis kebijakan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan dalam menghasilkan kebijakan yang efektif dan berdampak.


Pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama, Ismail, selaku Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam paparannya, Ismail menguraikan berbagai aspek, mulai dari tujuan pembentukan regulasi, peran Kantor Wilayah dalam pelaksanaan pengawasan, hingga analisis terhadap norma yang berlaku dan kondisi implementasi kebijakan di lapangan. Selain itu, turut disampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan terhadap notaris.


Narasumber kedua, Harmoni Napitupulu, Analis Hukum Ahli Muda, memaparkan mengenai kebijakan dan arah penguatan pengawasan notaris. Materi yang disampaikan mencakup sistem pengawasan notaris, arsitektur kebijakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, berbagai isu strategis yang dihadapi, hingga respons kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam memperkuat pengawasan notaris.


Sementara itu, narasumber ketiga, Yuli Kemala, memaparkan dampak pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 terhadap kepastian hukum dan profesionalisme notaris. Dalam paparannya, Yuli menjelaskan bahwa pengawasan terhadap notaris memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan tersebut meliputi perilaku notaris, pelaksanaan jabatan, pengelolaan protokol notaris, hingga pemeriksaan terhadap fakta hukum terkait dugaan pelanggaran.


Menurutnya, efektivitas pelaksanaan pengawasan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga profesionalisme notaris sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kenotariatan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyambut baik keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum NTT dalam kegiatan tersebut. Ia menilai Diskusi Strategi Kebijakan menjadi wadah penting untuk memperkaya perspektif dan memperkuat pemahaman jajaran terhadap implementasi kebijakan di bidang hukum.


“Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini sangat penting sebagai ruang untuk mengevaluasi sejauh mana sebuah kebijakan telah berjalan dan memberikan dampak di masyarakat. Hasil diskusi dan rekomendasi yang dihasilkan tentu menjadi masukan berharga dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap notaris, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan jabatan,” ujar Silvester.


Silvester juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT akan terus mendukung setiap upaya penguatan kebijakan hukum melalui partisipasi aktif dalam berbagai forum diskusi dan evaluasi kebijakan.


“Kami berharap jajaran dapat mengambil substansi penting dari kegiatan ini dan mengimplementasikan pemahaman tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara para narasumber dan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring. Berbagai pandangan, pengalaman, dan masukan disampaikan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020.


Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap notaris serta meningkatkan efektivitas implementasi regulasi dalam mendukung kepastian hukum dan profesionalisme jabatan notaris di Indonesia. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)



Baca juga