Proyek Pembangunan Bendungan Manikin di Kecamatan Taebenu, Kembali Menyisakan Pertanyaan Serius Ditengah Masyarakat


 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pembangunan Bendungan Manikin di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, kembali menyisakan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu semula ditargetkan rampung pada 2026, namun kini penyelesaiannya bergeser hingga 2028 akibat persoalan anggaran, kendala teknis geologi, penambahan pekerjaan, serta persoalan pembebasan lahan.


Kondisi tersebut memantik keresahan warga, terutama karena pembangunan bendungan bernilai sekitar Rp2 triliun itu bersinggungan dengan kawasan hutan, tanah ulayat, dan lahan masyarakat. Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata kapan bendungan selesai, melainkan apakah sejak awal proyek tersebut benar-benar dibangun berdasarkan perencanaan matang, kesiapan pembiayaan, kepastian aset, dan skala prioritas kebutuhan rakyat.


“Jangan rakyat hanya disuguhi gambar proyek raksasa, sementara persoalan tanah, hutan, ganti aset, dan kepastian manfaatnya belum tuntas. Kalau proyek strategis nasional dibangun tanpa kesiapan menyeluruh, siapa yang akhirnya menanggung risikonya? Rakyat juga,” demikian keresahan sejumlah warga yang disampaikan kepada media ini, Kamis (17/09/2026).


Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin proyek dengan nilai fantastis dapat berjalan bertahun-tahun tetapi masih menghadapi persoalan mendasar berupa keterbatasan anggaran dan penyelesaian dampak sosial. Mereka menilai, keterlambatan tidak boleh hanya dijelaskan sebagai konsekuensi teknis dan kebijakan fiskal tanpa membuka secara terang seluruh proses perencanaan, perubahan desain, kontrak, penambahan paket pekerjaan, serta konsekuensi keuangan negara.


Berdasarkan penjelasan otoritas yang diberitakan sebelumnya, pembangunan Bendungan Manikin mengalami hambatan karena kekurangan anggaran sekitar Rp1 triliun. Target penyelesaian yang semula 2026 bergeser menjadi 2028. Progres fisik juga dilaporkan masih berada pada kisaran 66–68 persen, tergantung periode pelaporan. (Kupang Antara News)


Selain persoalan anggaran, kondisi geologi di lokasi proyek disebut dinamis dan labil. Temuan tanah lempung khas bobo naro clay menyebabkan pergeseran pada terowongan bendungan sehingga strategi konstruksi harus diubah, termasuk percepatan pemasangan lapisan pelindung beton. (Kupang Antara News)


Pemerintah juga menjelaskan adanya kebutuhan penambahan pekerjaan, termasuk paket pelimpah tambahan untuk menjamin keamanan struktur bendungan. Di sisi lain, kebijakan efisiensi fiskal nasional menyebabkan alokasi anggaran tahunan tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan pekerjaan di lapangan.


Namun, bagi warga, penjelasan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru: apakah seluruh risiko teknis, sosial, lingkungan, dan pembiayaan telah dihitung secara memadai sebelum proyek ditetapkan dan dilaksanakan sebagai PSN?

“Kalau kemudian muncul pekerjaan tambahan, anggaran tambahan, dan waktu penyelesaian tambahan, publik berhak tahu apakah ini murni konsekuensi teknis yang tidak terhindarkan atau ada kelemahan serius dalam perencanaan awal,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Keresahan itu semakin menguat karena pembangunan bendungan tidak hanya menyangkut beton, terowongan, dan tubuh bendungan. Di balik proyek tersebut terdapat tanah warga, kawasan hutan, ruang hidup masyarakat, serta kemungkinan aset dan hak ulayat yang harus diselesaikan secara adil dan transparan.


Warga meminta pemerintah tidak menjadikan label PSN sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat. Sebab, status strategis sebuah proyek seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan justru membuat publik kesulitan memperoleh informasi.


Dari perspektif hukum, sejumlah pemerhati hukum yang dimintai pandangan menilai, proyek infrastruktur berskala besar harus diuji bukan hanya dari sisi manfaat yang dijanjikan, tetapi juga dari aspek kepatuhan prosedur, pengadaan barang dan jasa, pembebasan lahan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pertanggungjawaban penggunaan APBN.

“Ketika sebuah proyek mengalami keterlambatan, perubahan desain, penambahan paket pekerjaan, dan kebutuhan anggaran besar, maka ruang pemeriksaan publik harus diperluas. Bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, tetapi indikator-indikator tersebut wajib diaudit secara independen agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” demikian pandangan pakar hukum kepada media ini.


Menurutnya, dugaan adanya “mal penjarahan uang rakyat” atau perdagangan kepentingan atas uang publik tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar rumor. Dugaan tersebut harus dijawab melalui dokumen yang dapat diuji, antara lain dokumen perencanaan, studi kelayakan, perubahan desain, kontrak awal, adendum, dasar hukum paket tambahan, pembayaran pekerjaan, serta dokumen penyelesaian lahan dan aset.

“Publik perlu membedakan antara proyek yang terlambat karena alasan teknis yang sah dengan proyek yang sejak awal lemah perencanaannya atau berpotensi membebani negara. Pembuktian harus berbasis dokumen, audit, dan fakta, bukan sekadar tuduhan,” tegasnya.


Sementara itu, dari perspektif ekonomi, pakar ekonomi menilai proyek strategis nasional semestinya ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan yang terukur. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan hubungan antara besarnya investasi, manfaat ekonomi, kebutuhan rakyat, serta kemampuan fiskal negara.


Bendungan Manikin memang dirancang memiliki sejumlah manfaat, antara lain mendukung irigasi sekitar 570,86 hektare, penyediaan air baku hingga 700 liter per detik untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, serta potensi energi dari PLTS apung dan PLTMH. (Kupang Antara News)

Namun, pakar ekonomi mengingatkan bahwa manfaat yang diproyeksikan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

“Pertanyaan ekonominya sederhana: kapan manfaat itu benar-benar dirasakan masyarakat, berapa biaya total sampai proyek berfungsi penuh, dan berapa besar biaya sosial serta biaya kesempatan yang harus ditanggung negara akibat keterlambatan?” ujarnya.


Ia menilai, apabila anggaran negara terbatas, maka penetapan PSN harus mempertimbangkan urutan kebutuhan yang paling mendesak. Jangan sampai pembangunan proyek raksasa terkonsentrasi di satu wilayah, sementara wilayah lain yang menghadapi persoalan air baku, irigasi, jalan, jembatan, sanitasi, dan infrastruktur dasar justru terus menunggu.

“Skala prioritas PSN harus berbasis kebutuhan nasional dan pemerataan manfaat. Jangan hanya karena satu daerah sudah ditetapkan sebagai lokasi proyek, kemudian seluruh energi fiskal tersedot ke sana, sementara kebutuhan mendasar masyarakat di wilayah lain tertunda,” katanya.


Kritik tersebut bukan berarti menolak pembangunan bendungan. Justru, masyarakat menginginkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat, direncanakan secara matang, tidak mengorbankan hak warga, dan tidak menjadi beban fiskal berkepanjangan.


Warga juga mempertanyakan mengapa pembangunan infrastruktur strategis sering kali lebih dahulu menampilkan kemegahan fisik, sementara persoalan ganti aset, pembebasan lahan, kepastian tata ruang, dan kesiapan pembiayaan baru muncul sebagai masalah ketika proyek sudah berjalan.

“Kalau tanah warga belum beres, kawasan hutan masih bermasalah, desain masih berubah, dan anggaran belum aman, mengapa proyek sudah dipaksakan berjalan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata warga lainnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah menyebut pembangunan Bendungan Manikin merupakan bagian dari pembangunan tujuh bendungan di NTT pada periode 2015–2024. Proyek tersebut dirancang untuk mendukung ketahanan pangan, air baku, dan energi. Namun, target penyelesaian yang bergeser ke 2028 menunjukkan bahwa proyek tersebut masih membutuhkan pembiayaan dan penyelesaian teknis maupun sosial yang tidak kecil. (Kupang Antara News)


Karena itu, warga, pakar hukum, dan pakar ekonomi mendesak pemerintah pusat, Kementerian PUPR, BBWS Nusa Tenggara II, DPR RI, DPRD NTT, serta lembaga pengawasan terkait untuk membuka evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Evaluasi itu dinilai harus mencakup:

Kesesuaian perencanaan awal dengan kondisi teknis aktual di lapangan;

Dasar perubahan desain dan penambahan paket pekerjaan;

Transparansi nilai kontrak, adendum, dan realisasi pembayaran;

Status pembebasan lahan, tanah ulayat, kawasan hutan, dan ganti aset;

Analisis manfaat ekonomi dibandingkan total biaya proyek;

Kepastian sumber anggaran hingga proyek benar-benar selesai dan berfungsi;

Serta pemerataan prioritas PSN agar tidak terjadi penumpukan proyek raksasa di satu wilayah.


Publik juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, dan bila ditemukan indikasi awal yang memadai, aparat penegak hukum, tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan terhadap proyek bernilai triliunan rupiah harus dilakukan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, perubahan kontrak, hingga tahap pemanfaatan.


Sebab, bagi rakyat, persoalan Bendungan Manikin bukan sekadar proyek yang molor dua tahun. Persoalannya adalah apakah uang negara benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, atau justru terseret dalam rangkaian keputusan proyek yang tidak transparan, tidak efisien, dan berpotensi melahirkan beban baru bagi generasi mendatang.

Rakyat tidak cukup hanya diberi janji tentang bendungan megah. Rakyat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBN digunakan secara tepat, setiap tanah yang terdampak diselesaikan secara adil, dan setiap proyek strategis benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan bukan sekadar menjadi monumen beton di tengah persoalan pembangunan yang belum tuntas. Dilansir dari Fajar Timor. (Ft/timve)

Baca juga