- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Advokat JPB
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- Dugaan Perzinahan
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- Kuasa Hukum JPB
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, taat aturan, dan memiliki kepastian hukum. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (6/10).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., para Jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, serta para Camat se-Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang yang dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta seluruh jajaran yang selama ini dinilainya telah banyak membantu Pemerintah Kota Kupang, khususnya dalam memitigasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pemerintahan. “Selama dua tahun ini, kerja-kerja dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang luar biasa. Komunikatif, responsif, kolaboratif. Saya tidak pernah mengalami kendala ketika kita ingin bertanya, berkonsultasi maupun membutuhkan bimbingan,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri menjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota juga mengapresiasi inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menggabungkan beberapa agenda penandatanganan kerja sama dalam satu kegiatan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semangat efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Bagi saya, hari ini bukan sekadar seremonial penandatanganan, tetapi jauh daripada itu ada makna mendalam. Kita sedang meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih transparan, lebih akuntabel, lebih taat pada aturan, lebih penuh kehati-hatian dan lebih taat pada hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Christian menjelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, setiap aparatur berhadapan dengan berbagai keputusan dan tanggung jawab, mulai dari pengelolaan aset dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjanjian, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan. Dalam proses tersebut, potensi kesalahan tidak selalu muncul karena adanya niat buruk, tetapi dapat terjadi akibat ketidaktahuan, ketidaktelitian, kekeliruan administrasi, perbedaan penafsiran terhadap aturan maupun perubahan regulasi.
Karena itu, menurutnya, keberadaan Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, asistensi dan konsultasi hukum agar pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari. “Di sinilah kita sangat membutuhkan Ibu Kajari dan teman-teman untuk membimbing dan melakukan asistensi supaya kita tidak jatuh ke dalam jurang. Hukum yang baik itu bukan hanya hukum yang bisa menyelesaikan persoalan, tetapi juga hukum yang bisa mencegah terjadinya persoalan,” jelasnya.
Wali Kota meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri apabila menghadapi keraguan atau persoalan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, komunikasi sejak awal merupakan bagian penting dari upaya pencegahan.
Ia juga menegaskan bahwa kedekatan secara personal tidak boleh memengaruhi penilaian terhadap kinerja dan disiplin aparatur. Setiap aparatur tetap harus bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan. “Prinsip saya dalam bahasa Latin, fortiter in re, suaviter in modo atau lembut pada caranya, tetapi tegas pada tujuannya. Kita boleh duduk bersama, tersenyum, bekerja bersama, tetapi pekerjaan tetap saya cek. Kalau tidak benar, tetap akan diberikan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Wali Kota menilai kerja sama yang terbangun antara Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyambut baik kerja sama dengan DPRD Kota Kupang sebagai langkah penting dalam memperkuat pemahaman dan mitigasi hukum di lingkungan lembaga legislatif daerah.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengutip ungkapan Henry Ford tentang pentingnya membangun kerja sama secara berkelanjutan. “Coming together is a beginning, staying together is progress, working together is success. Datang bersama adalah sebuah permulaan, tetap bersama adalah sebuah kemajuan, dan dapat bekerja bersama adalah sebuah kesuksesan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Shirley menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum serta pelayanan hukum. Bantuan dan pendampingan tersebut dapat diberikan melalui litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pemberian legal opinion, legal assistance, audit hukum, fasilitasi mediasi serta konsultasi dan edukasi hukum untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Shirley, kerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang menjadi langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat anggaran, tepat guna, tepat manfaat, tepat kualitas dan mutu, serta yang paling utama tepat aturan. Kejaksaan juga menyediakan layanan konsultasi melalui klinik hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah maupun masyarakat secara gratis.
Shirley berharap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja dan memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, DPRD serta seluruh perangkat daerah dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kerja sama tersebut.(*/ Crd)












