HEADLINE

PIET KONAY AKHIRNYA ANGKAT BICARA SOAL"KO: EMPAT KALI MARTEN KONAY DI MEJA HIJAU




KUPANG -   JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Berdasarkan fakta hukum  yang mengikat melalui  putusan inkra  Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang kami miliki adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Penegasan ini disampaikan  Piet Konay, sebagai upaya  meluruskan kebenaran atas nama hukum  atas klaim pihak Marten Konay, sekaligus  memberikan pemahaman ke publik terkait  kekalahan telak “KO” empat kali di meja hijau  dari pihak Marten Konay Cs.

Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Cs  kalah “KO” empat kali di meja hijau, adalah pernyataan yang dapat dipertangung jawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki. “Apa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong”. Ungkap Piet Konay kepada media ini, Jumad (19/6/2020).

Piet menyebutkan, kekalahan pertama mereka  di perkara  pidana tentang surat baptis, dimana mereka kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asli  dan benar, bukan Piet Yohanes.
Kekalahan kedua  perkara  pidana 828 tahun 2016 tentang hak milik yang diklaim Esau Konay, hingga berakhir dengan putusan MA  dengan kemenangan di pihak Piet Konay.

Kekalahan ketiga perkara perdata 3171 tentang hak ahli waris, dimana tergugat satu (1) dan tergugat dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay. 

Sedangkan Esau Konay tidak mampu  membuktikan bahwa dia adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.
Kekalahan kempat perkara perdata  pencabutan  akta kasasi dari Esau Konay bahwa pihaknya tidak turut serta dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor : V1/PDT/G/1989/PN – KPG. 

Disinggung terkait adanya  bukti kepemilikan sertifikat tanah sebagaimana disampaikan sebelumnya, Piet secara tegas mengatakan, benar  pihaknya memiliki  21 sertifikat tanah asli atas nama  Konay.  Selain itu pihaknya juga   mengantongi 26 alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap asli, sedangkan Minggus Konay tidak mampu membuktikan secara hukum.

Saya kira sudah jelas apa yang saya sampaikan,  kiranya publik tidak lagi tersesat dengan semua  pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum sebagaimana  di lontarkan pihak Marten Konay.  Dengan demikian kebenaran akan menjadi  benar jika didasarkan pada bukti  hukum yang dimilki dan bukan sekedar bualan kosong”. Ujar Piet.(HM)

Baca juga