- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Pemkot Kupang dan Bank NTT Perkuat Kerja Sama untuk Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kupang; Jejakhukumindonesia.com ,Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima audiensi dari perwakilan B…
PIET KONAY AKHIRNYA ANGKAT BICARA SOAL"KO: EMPAT KALI MARTEN KONAY DI MEJA HIJAU
KUPANG - JEJAK HUKUM INDONESIA-com. Berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkra Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang kami miliki adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
Penegasan ini disampaikan Piet Konay, sebagai upaya meluruskan kebenaran atas nama hukum atas klaim pihak Marten Konay, sekaligus memberikan pemahaman ke publik terkait kekalahan telak “KO” empat kali di meja hijau dari pihak Marten Konay Cs.
Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Cs kalah “KO” empat kali di meja hijau, adalah pernyataan yang dapat dipertangung jawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki. “Apa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong”. Ungkap Piet Konay kepada media ini, Jumad (19/6/2020).
Piet menyebutkan, kekalahan pertama mereka di perkara pidana tentang surat baptis, dimana mereka kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asli dan benar, bukan Piet Yohanes.
Kekalahan kedua perkara pidana 828 tahun 2016 tentang hak milik yang diklaim Esau Konay, hingga berakhir dengan putusan MA dengan kemenangan di pihak Piet Konay.
Kekalahan ketiga perkara perdata 3171 tentang hak ahli waris, dimana tergugat satu (1) dan tergugat dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.
Sedangkan Esau Konay tidak mampu membuktikan bahwa dia adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.
Kekalahan kempat perkara perdata pencabutan akta kasasi dari Esau Konay bahwa pihaknya tidak turut serta dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor : V1/PDT/G/1989/PN – KPG.
Disinggung terkait adanya bukti kepemilikan sertifikat tanah sebagaimana disampaikan sebelumnya, Piet secara tegas mengatakan, benar pihaknya memiliki 21 sertifikat tanah asli atas nama Konay. Selain itu pihaknya juga mengantongi 26 alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap asli, sedangkan Minggus Konay tidak mampu membuktikan secara hukum.
Saya kira sudah jelas apa yang saya sampaikan, kiranya publik tidak lagi tersesat dengan semua pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum sebagaimana di lontarkan pihak Marten Konay. Dengan demikian kebenaran akan menjadi benar jika didasarkan pada bukti hukum yang dimilki dan bukan sekedar bualan kosong”. Ujar Piet.(HM)