HEADLINE

Akhirnya Perkara ITE Dan Pencemaran Nama Baik Di Gelar, Satuan Reskrim Polres Bitung Kaji Ada Tidaknya Unsur Pidana

 

Bitung;Jejakhukumindonesia.com,Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bitung telah menggelar perkara kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh akun Face Book bernama Putra Mandolokang, yang belakangan diketahui akun tersebut adalah milik dari Jerry Bastian alias Jerbas, Kamis 5 Agustus 2021.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, KBO Reskrim polres bitung, dan para kanit polres bitung serta penyidik yang ada di satuan Reskrim Polres Bitung, dan juga pelapor Resa Lumanu dan Terlapor Jerry Bastian.

Diketahui Jerbas mengedit dan merubah judul berita yang di publish oleh Media INAnews, pada saat gelar perkara tersebut penyidik Rizal Amin menjelaskan kalau perbuatan yang di lakukan oleh Jerbas sudah di akuinya, dan keterangan sudah ada keterangan saksi ahli.

Ketua PWOIN Kota Bitung Resa Lumanu.SE, pada saat selesai mengikuti gelar perkara di ruangan Reskrim Polres Bitung di mintai keterangannya oleh awak media yang tergabung di organisasi PWOIN Kota Bitung mengatakan saya merasa ada banyak kejanggalan, salah satunya penyidik saat memberikan keterangan dari saksi ahli tidak menunjukan bukti dari keterangan saksi ahli atau menghadirkan saksi ahli.

"Seharusnya penyidik menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara jangan hanya sekedar penyampaian dari penyidik mengatas namakan saksi ahli", ujar Resa.

Lanjut Resa, selaku ketua PWOIN Kota Bitung, saya minta kasus ini di kawal oleh Organisasi Wartawan yaitu PWOIN Kota Bitung karena hal ini di duga sudah melanggar undang-undang Pers yang mana dalam pasal (3)  dikatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi ,pendidikan,hiburan,dan kontrol sosial.

Begitupun dalam pasal (1) ayat 12 telah diatur Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hal yang sama pada pasal (1) ayat 13 berbunyi Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat suatu informasi, data, fakta,opini,atau gambar yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan," Ucap Resa.

Jadi kalau pemberitaan saya ini membuat ketersinggungan buat orang lain atau buat terlapor dalam hal ini.

Itu tidak relevan karena tindakan seperti ini sama dengan menghalangi tugas Pers untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau publik," Tutupnya. (Hs)

Baca juga