HEADLINE

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Minta Kejaksaan Negeri Ngada Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waiklambu - Mboras – Riung Senilai Rp 4,7 M

 

 Ngada;Jejakhukumindonesia.com,LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Ngada meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Waikulambu - Mboras - Riung (berupa urugan pilihan/urpil, red) senilai Rp 4.725.100.000 (Rp 4,7 M, red) dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC). 

Demikian disampaikan Koordinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Ngada, Abdullah Safri dalam rilis tertulis kepada media ini melalui pesan Whatsapp/WA pada Selasa (25/08/2021). 

“PT. BCTC mengambil material urpil (urugan pilihan) dari lokasi sepanjang bahu jalan kiri dan kanan sepanjang ruas itu (ruas Waikulambu-Mboras-Riung,red), dan materialnya berlumpur,“ jelasnya. 

Menurut Abdullah, tuntutan tersebut muncul menyusul adanya indikasi penggunaan material urpil tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Perusahaan kontraktor tersebut menggunakan material urpil tanah bercampur lumpur yang pengambilan materialnya diduga ilegal alias tanpa izin galian. 

“PT. BCTC mengambil material urpil (urugan pilihan) dari lokasi sepanjang bahu jalan kiri dan kanan sepanjang ruas itu (ruas Waikulambu-Mboras-Riung,red), dan materialnya berlumpur,“ tegasnya.

Mestinya, kata Abdullah, material urpil yang benar dan berkualitas itu adalah material lolos saring dan diambil dari quari yang memiliki izin resmi. Jika tidak, maka pihak PT. BCTC sudah melakukan  unsur tindakan melawan hukum memperkaya diri dengan mengabaikan kualitas Jalan sesuai spek

“Jangan main-main, semua itu sudah dibiayai dari negara, dari nilai kontrak sebesar Rp. 4.725.100.00 tersebut. Di dalamnya sudah termasuk pembayaran material urpilnya yang sesuai spesifikasi (lolos saring) dan juga ada biaya angkut / sewa kendaraan; baik untuk membuang hasil galian saat pembersihan lokasi kerja dan juga biaya angkut urpilnya. Namun, fakta dilapangannya tidak demikian “ paparnya. 

Abdulah pun mengingatkan Kejaksaan Negeri Ngada untuk serius menangani dugaan kasus korupsi tersebut karena menurutnya, hasil pantauan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Ngada menemukan hasil pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut. 

Berdasarkan temuan lembaganya di lokasi proyek itu, proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, dimana material urpil yang digunakan dominan tanah, sehingga mudah berlumpur dan becek ketika musim hujan. 

“Jika melihat kondisi lapangan, sangat jelas ada indikasi proyek tersebut dikerjakan PT. BCTC asal-asalan. Belum setahun umur pekerjannya, namun kondisi jalannya sudah rusak," bebernya. 

Abdullah meminta Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera turun lapangan guna mendapatkan bukti-bukti konkrit yang merugikan negara.  

Hal senada diungkapkan oleh Silvester Gowa (37),tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, PT. BCTC menggunakan material utpil ilegal. Khususnya galian C tidak menggunakan material kuari yang bertentangan dengan Undang-undang tentang Minerba. 

Menurut Silvester, sebelum kegiatan proyek dilaksanakan, dalam proses lelang itu sudah jelas salah satu persyaratannya harus menggunakan material (batu dan pasir, red) berijin. Namun faktanya, dalam pelaksanaan di lapangan khususnya pada paket pekerjaan peningkatan jalan Waiklambu (bts. Kab.)-Mboras-Riung, pihak PT. BCTC diduga “nakal” dan hanya ingin meraup keuntungan dengan menggunakan pasir dan batu secara ilegal karena bebas pajak dan murah operasionalnya. 

“Sebenarnya para kontraktor bebas membeli material lokal dimana saja, asalkan membeli di tempat kuari atau galian C yang memiliki perizinan,“ tegas Silvester. 

Menurut lnya, jika ada indikasi bahwa pihak PT. BCTC mengerjakan paket ini menggunakan material dari penambangan tidak berizin alias ilegal, maka tindakan itutelah melanggar UU Minerba Nomor 40 tahun 2009 dengan anncaman pidana 10 tahun kurungan. 

Artinya, kata Silvester, sama halnya telah mengambil material dari lokasi tambang ilegal itu perilaku mencuri kekayaan milik negara dan si penerima juga bisa di sebut penadah. Untuk itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Ngada untuk menindak dan menghukum Direktur PT. BCTC karena diduga telah mengambil material secara ilegal .

Direktur PT. BCTC, Kosmas Heng yang dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp/WA dan juga telepon celulerrnya sejak Selasa (25/08) pagi hingga Rabu (26/08), tidak dapat terhubung karena kedua nomor kontaknya tidak aktif. 

Seperti yang disaksikan tim media ini, kondisi jalan hasil pekerjaan kontraktor tersebut berlumpur dan becek saat hujan. Sementara memasuki musim panas (kemarau), debu yang berterbangan, apalagi saat ditiup angin.

Pengendara maupun penumpang;  baik roda dua maupun roda empat harus menutup hidung dan mulut ketika melintas di ruas jalan tersebut untuk menghindari debu.

Sementara itu, terlihat di beberapa titik, tampak material urpil sudah terbongkar, terutama pada jalan dengan posisi menurun.

Penduduk setempat mengeluh dan khawatir dapat membahayakan keselamatan  pengguna lalulintas Jalan tersebut. (jh)

Baca juga