HEADLINE

Diduga Proyek Jalan Pota – Waikulambu Dikerjakan PT. BCTC Tak Sesuai Spesifikasi

 

Borong;Jejakhukumindonesia.com,Diduga Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Pota-Waikulambu (Batas Kabupaten), Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, red) senilai Rp 6.650.000.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Bina Citra Teknik Cahaya tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek).

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, diduga tidak ada lapisan agregat B dan Agregat A (sebagai lapisan fondasi, red) jalan pada pekerjaan HRS Base sepanjang 1 km.

Sumber yang sangat layak dipercaya di mengungkapkan, material yang diduga digunakan PT. BCTC sebagai agregat B sebenarnya ada urukan pilihan (Urpil, red) berupa kerikil  kali/bulat bercampur pasir berlumpur dari kali buntal.

Sedangkan material yang diduga digunakan sebagai agregat A adalah pasir bercampur sedikit batu pecah/agregat 2/3 cm. “Material yang digunakan PT. BCTC bukan agregat. Material itu diambil dari Kali Buntal,” ujar sumber yang minta namanya tidak diberitakan.

Untuk menutupi kekurangan Agregat A dan agregat B, lanjutnya, para pekerja diperintah untuk mengambil Urpil dari kali Buntal, kemudian dicampur dengan sedikit agregat yang dibawa PT. BCTC dari Maunori, Kabupaten Ende (tempat Stone Cruizer/pemecah batu dan AMP/Asphalt Mixing Plant milik PT. BCTC).

“Para pekerja hanya bisa mengikuti perintah Bos. Alasannya karena dikejar wartawan dan Dinas PUPR Propinsi NTT (karena sudah melewati batas waktu kontrak kerja, red). Jadi pekerja disuruh campur-aduk dengan kelikir bulat yang diambil dari bantaran Kali Buntal (persis di samping kanan dan kiri jembatan Buntal, red). Kemudian baru dihampar di badan jalan sebagai agregat B,” ungkap salah satu karyawan PT. BCTC yang berhasil ditemui tim media ini di base camp pekan lalu dan meminta agar identitasnya tidak ditulis.

Sedangkan untuk agregat A, lanjutnya, para pekerja disuruh mencampur pasir dari kali buntal dengan sedikit agregat yang dibawa dari Maunori. “Material itu yang dipakai sebagai agregat A,” ujarnya.

Seperti disaksikan Tim Media ini, di lokasi proyek masih terdapat beberapa tumpukan Urpil dari kali buntal yang bercampur lumpur. Hanya tampak sedikit butiran batu pecah yang terlihat disekitar bibir/bahu jalan.

Berdasarkan pandangan mata, Tim Media ini bisa melihat dengan jelas pasir bercampur sedikit batu pecah/agregat ukuran 2/3 cm dibibir badan jalan yang terbongkar akibat aspal yang terbongkar karena terlindas ban kendaraan.

Material pasir bercampur sedikit agregat tersebut, juga terlihat dengan jelas pada Sand Cone (lubang lingkaran dengan diameter sekitar 10 cm untuk pengambilan sampel uji kualitas dan ketebalan aspal, red). Bahkan meterial berupa pasir bercampur sedikit kerikil tersebut bisa terbongkar hanya dengan ujung jari.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ipu Dere yang dikonfirmasi Tim Media ini membantah kalau pekerjaan HRD base sepanjang 1 km di ruas Pota-Waikulambu segmen 2, tidak menggunakan agregat A dan B. “Tidak mungkin kontraktor kerja tanpa agregat. Kalau tidak pakai agregat maka kami tidak bayar,” ujarnya 

Ipu menjelaskan, konstruksi pekerjaan jalan tersebut menggunakan lapusan fondasi berupa agregat B dan A. “Agregat tersebut dibawa dari base camp PT. BCTC dari Maunori, Ende. Stone Cruizernya ada di Maunori. Dalam 1 hari mereka hanya bisa bawa sekitar 1 – 2 ret saja,” jelasnya.

Menurut Ipu, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium. “Agregat dan meterial yang akan digunakan kontraktor, kami uji terlebih dahulu di lab,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen. “ Realisasi keuangan 54 persen, termasuk dengan uang muka. Sekarang sedang diajukan untuk pencairan 100 persen,” ungkap Ipu. 

Informasi yang dihimpun, Proyek tersebut dibiayai dari Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Proyek tersebut dikerjakan OT. BCTC berdasarkan kontrak PUPR.BM.05.01/602/194, tertanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.650.000.000 (Enam Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau 6 bulan terhitung sejak tanggal kontrak. (hm/tim)

Baca juga