HEADLINE

Opini: Penjudian Menganggu Spikologi Manusia Untuk Melakukan Kejahatan.

 




TTU;Jejakhukumindonesia.com,Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk lebih menelisik Penjudian dari Spikologi Seseorang Dalam Melakukan Kejahatan, Oleh karena itu, penulis mengangkat judul: "Penjudian Menganggu Spikologi Manusia Untuk Melakukan Kejahatan."

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang 

meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban 

Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan, yang diatur 

melalui Pasal 303 dan 303 bis.

Masyarakat indonesia memiliki beberapa tradisi yang dipercaya 

dapat membuat mereka menjadi kaya mendadak. Sebuah tradisi yang membudaya dan sudah mengakar sekaligus tradisi yang di benci tetapi 

diminati oleh banyak orang

Sebelum membicarakan tentang ruang lingkup perjudian terlebih 

dahulu perlu memahami pengertian perjudian itu sendiri. 


Untuk itu di 

bawah ini penulis kutipkan pengertian perjudian dari beberapa tokoh 

sebagai berikut :

Pengertian perjudian menurut Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP 

yang dikutip oleh Dr. Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial 

menyatakan sebagai berikut : Permainan judi ini harus diartikan dengan 

arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan 

dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain 

sebagainya.


Perjudian adalah suatu tindak pidana, taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan 

dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga 

segala macam pertaruhan lainnya. 


Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral 

bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan 

masyarakat menjadi terganggu. 


MACAM-MACAM PENJUDIAN.

Banyak sekali macam-macam perjudian yang terjadi di dalam lingkungan masyaarakat, 

seperti : Cap Jie Kia, Togel, Dadu Kopyok, Lotre, Remi, Poter, Sam Gong hu, Kiu-Kiu, Bola Guling (BG).


REALITA DARI POLA HIDUP.

Saat ini, realita dari pola hidup yang cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan 

semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang 

tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang praktis 

atau menurutnya mudah untuk dilakukan termasuk berjudi. Ironisnya, pelaku perjudian 

sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung, tempat duka atau membentuk kelompok 

ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk dipertontonkan karena akan 

berpengaruh negatif terhadap orang-orang disekitarnya.


Perjudian

akan berpengaruh pada psikologis seseorang dan kepribadian individu tertentu yang mungkin condong melakukan kejahatan melawan hukum jika dihadapkan pada situasi tertentu. 


Krisis moral yang melanda tatanan pergaulan dunia terbentuk 

meningkatnya tindak kriminalitas, kecanduan alkohol, obat bius, penyimpangan-penyimpangan hubungan seksual, perlakuan buruk 

terhadap anak-anak, remaja, free will, nilai orang tua yang merosot, semua 

pasti berpengaruh besar ke depan. Krisis moral ini akan menjadi kerugian 

pada generasi mendatang. 


Istilah-istilah agresif, suka 

berkelahi, sikap curiga, takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut. Selain itu, masalah ekonomi juga memiliki andil yang 

dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat dan akan berpengaruh pada tingkat kemajuan suatu daerah khusus di daerah Kabupaten Malaka.


Oleh karena itu di tegaskan kepada pihak yang berwajib untuk menertibkan segala bentuk kejahatan yang melawan hukum salah satunya praktek Penjudian ini karena sudah sangat marak terjadi di Kabupaten Malaka.

Dan kepada pemerintah menjaga martabat bangsa ini dan karena maju dan mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh karekter bangsa itu sendiri.(*jh)

Penulis: Yuventus Seran Aktif Muda PMKRI Cabang Kefa.



Baca juga