- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Opini: Penjudian Menganggu Spikologi Manusia Untuk Melakukan Kejahatan.
TTU;Jejakhukumindonesia.com,Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk lebih menelisik Penjudian dari Spikologi Seseorang Dalam Melakukan Kejahatan, Oleh karena itu, penulis mengangkat judul: "Penjudian Menganggu Spikologi Manusia Untuk Melakukan Kejahatan."
Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang
meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan, yang diatur
melalui Pasal 303 dan 303 bis.
Masyarakat indonesia memiliki beberapa tradisi yang dipercaya
dapat membuat mereka menjadi kaya mendadak. Sebuah tradisi yang membudaya dan sudah mengakar sekaligus tradisi yang di benci tetapi
diminati oleh banyak orang
Sebelum membicarakan tentang ruang lingkup perjudian terlebih
dahulu perlu memahami pengertian perjudian itu sendiri.
Untuk itu di
bawah ini penulis kutipkan pengertian perjudian dari beberapa tokoh
sebagai berikut :
Pengertian perjudian menurut Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP
yang dikutip oleh Dr. Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial
menyatakan sebagai berikut : Permainan judi ini harus diartikan dengan
arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan
dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain
sebagainya.
Perjudian adalah suatu tindak pidana, taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan
dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga
segala macam pertaruhan lainnya.
Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral
bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan
masyarakat menjadi terganggu.
MACAM-MACAM PENJUDIAN.
Banyak sekali macam-macam perjudian yang terjadi di dalam lingkungan masyaarakat,
seperti : Cap Jie Kia, Togel, Dadu Kopyok, Lotre, Remi, Poter, Sam Gong hu, Kiu-Kiu, Bola Guling (BG).
REALITA DARI POLA HIDUP.
Saat ini, realita dari pola hidup yang cenderung konsumtif, apalagi ditambah dengan
semakin meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok akibat laju inflasi perekonomian yang
tidak stabil, membuat setiap orang ingin mencapai segala sesuatunya dengan cara yang praktis
atau menurutnya mudah untuk dilakukan termasuk berjudi. Ironisnya, pelaku perjudian
sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung, tempat duka atau membentuk kelompok
ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya tidak layak untuk dipertontonkan karena akan
berpengaruh negatif terhadap orang-orang disekitarnya.
Perjudian
akan berpengaruh pada psikologis seseorang dan kepribadian individu tertentu yang mungkin condong melakukan kejahatan melawan hukum jika dihadapkan pada situasi tertentu.
Krisis moral yang melanda tatanan pergaulan dunia terbentuk
meningkatnya tindak kriminalitas, kecanduan alkohol, obat bius, penyimpangan-penyimpangan hubungan seksual, perlakuan buruk
terhadap anak-anak, remaja, free will, nilai orang tua yang merosot, semua
pasti berpengaruh besar ke depan. Krisis moral ini akan menjadi kerugian
pada generasi mendatang.
Istilah-istilah agresif, suka
berkelahi, sikap curiga, takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut. Selain itu, masalah ekonomi juga memiliki andil yang
dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat dan akan berpengaruh pada tingkat kemajuan suatu daerah khusus di daerah Kabupaten Malaka.
Oleh karena itu di tegaskan kepada pihak yang berwajib untuk menertibkan segala bentuk kejahatan yang melawan hukum salah satunya praktek Penjudian ini karena sudah sangat marak terjadi di Kabupaten Malaka.
Dan kepada pemerintah menjaga martabat bangsa ini dan karena maju dan mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh karekter bangsa itu sendiri.(*jh)
Penulis: Yuventus Seran Aktif Muda PMKRI Cabang Kefa.