HEADLINE

Dengan terpilihnya Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo,

 

JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Maka akan sudah pasti jabatan Sebagai Kasad akan ditinggalkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa. Ada beberapa Perwira Tinggi Angkatan Darat yang berpangkat Letnan Jenderal Yang terbaik  akan memiliki peluang untuk calon Pengganti dari Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Diantara beberapa Letnan Jenderal TNI AD, Tersebut diantaranya adalah Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Pangkostrad. 

Dan dalam suatu diskusi disebuah Chanel Youtube ada seseorang  yang menyoroti kinerja dari Panglima Kostrad pada saat Beliau menjadi Pangdam Jaya. Yang katanya bukan wewenang Panglima menurunkan baliho dari HRS . Tetapi hal itu dapat dibantah oleh Seorang Purnawirawan Perwira Tinggi yang sangat arif dan bijak  berpendapat bahwa Pangdam itu tergabung dalam Forkopinda dan dibawah Gubernur sehingga apabila suatu tugas yang harus dijalankan oleh Satpol PP tidak bisa terlaksana dengan maksimal karena terkendala oleh  unsur unsur yang tidak bisa diatasi oleh Satpol PP maka Gubernur bisa saja minta  bantuan Pangdam dan sebenarnya tidak menjadi masalah. 

Sehingga tidak perlu dipermasalahkan hal hal tersebut. 

Kita harus melihat secara jernih yaitu tindakan Pangdam Dalam membantu tugas tugas Gubernur merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan karena Pangdam tergabung dalam Forkopinda yang merupakan wadah dari Pimpinan Daerah. Hal semacam ini kadang tidak diketahui oleh masyarakat. Dan Letjen TNI Dudung Abdurachman pada saat menjadi Pangdam Jaya  Bersama Kapolda Metro Jaya bekerja sama untuk menjamin keamanan dan kondusifitas Masyarakat DKI. Sehingga Keadaan masyarakat menjadi tenang. 

Keberanian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya saat Itu Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam menjamin keamanan dan ketertiban di Masyarakat perlu mendapat acungan jempol dan terbukti dengan mengalirnya karangan bunga dari masyarakat DKI ke Kodam Jaya dan ke Polda Metro jaya karena rasa simpati mereka kepada Kapolda dan Pangdam Jaya saat itu merupakan ungkapan terima kasih yang tulus dari masyarakat. 

Sehingga kalau bursa pencalonan Kasad mau dibatasi oleh segelintir orang yang memakai dalil penurunan Baliho adalah sangat tidak tepat dan tidak masuk akal, karena Pangdam dan Kapolda melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga perlu diingat bahwa Sinergitas TNI POLRI tidak dapat tergoyahkan oleh opini segelintir orang  Apalagi bursa pencalonan Kasad tidak bisa orang lain mengatur ngatur untuk membatasi dengan opini opini yang tidak tepat. 

Pencalonan sebagai Kasad adalah hak prerogatif Presiden dan tentunya Presiden RI akan memilih yang tepat dari beberapa Letnan Jenderal TNI Angkatan Darat terbaik dan berprestasi .

Kita tidak perlu berpolemik dalam pencalonan Kasad. Karena itu ranahnya TNI Dan tidak perlu memberikan opini menurut selera kita siapa yang pantas menduduki jabatan Kasad menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan dilantik menjadi Panglima TNI. 

para Letnan Jenderal TNI AD terbaik salah satunya akan ditentukan oleh Presiden Jokowi untuk ditunjuk sebagai Kasad dan itu hak prerogatif dari Presiden bukan hak prerogatif dari orang per orang dalam masyarakat. 

Mari kita ikuti saja siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Dan tidak usah kita berpolemik tentang hal itu(jh)

Baca juga