HEADLINE

Diduga Direktur Kredit Bank Artha Graha Pusat Terlibat Rekayasa Take Over Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M

 

Kupang,;Jejakhukumindonesia.com,Diduga Direktur Kredit Bank Artha Graha Pusat, ISB terlibat dalam rekayasa pengajuan dan pencairan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp Rp 130 Milyar dari Bank NTT. Diduga ISB terlibat dalam rekayasa kredit fiktif tersebut karena ISB memberikan 6 SHM atas nama ibu kandungnya, G.E. Anawati Budianto (GEAB) sebagai agunan kredit fiktif tersebut di Bank NTT.

Demikian informasi yang dihimpun tim investigasi media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu persis proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif tersebut pada Kamis (02/12/2021).

“Saya duga ISB terlibat dalam rekayasa kredit PT. Budimas. Karena sangat tidak masuk akal Indra (ISB) selaku Direktur Kredit Bank Artha Graha yang tahu persis hutang PT. Budimas belum lunas di banknya sendiri (Bank Artha Graha, red), tetapi dengan begitu berani merelakan tambahan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ibu kandungnya, GEAB sebagai jaminan kredit bagi Budimas (PT. Budimas Pundinusa, red) di bank lain (bank NTT, red),” ungkapnya.

Padahal, lanjut sumber yang tak mau namanya disebutkan, para pimpinan PT. Budimas Pundinusa atau para debitur tidak memiliki hubungan keluarga dengan GEAB sebagai pemilik agunan.  “Bahkan salah satu pimpinan PT. Budimas Pundinusa,  Arudji Wahyono, juga tercatat sebagai debitur macet bank Artha Graha. Tapi mengapa ISB rela memberikan  SHM ibunya sebagai jaminan? Ada apa dibalik itu?” bebernya.

Ia juga menduga, ISB merupakan salah satu ‘otak’ (master mind) dibalik  rekayasa kredit PT. Budimas Pundinusa.  “Diduga oknum yang menjadi pintu masuk ISB untuk akses kredit itu di Bank NTTmerupakan orang yang memiliki pengaruh (punya kuasa, red) di lingkup Pemprov NTT, sehingga proses kreditnya cepat dan cair dengan mulus,” ungkap sumber itu sambil tertawa kecil. 

Sumber itu menjelaskan, bahwa  kesimpulanya itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan SKAI Bank NTT Tahun 2019 atas pemberian dan pengelohan kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Milyar, dimana  ditemukan adanya intervensi/tekanan/presure dari ‘atasan’ kepada petugas analis kredit terkait kelayakan usaha debitur yang dibiayai Bank NTT, sehingga proses dan pencairan kredit tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan merugikan bank NTT ratusan Milyar. 

“Pertanyaannya adalah atasan dari petugas analis kredit itu siapa? Kalau kita tarik lurus alur presure  itu dari atas ke bawah, maka atasan langsung petugas analis kredit ya tentu Direktur Pemasaran Kredit, lalu Dirutnya yang membawahi Direktur Pemasaran Kredit, dan selanjutnya orang/pribadi/badan yang lebih berkuasa di atas Dirut dan yang punya power atur-atur Dirut. Apalagi atur selevel Direktur Pemasaran Kredit, itu dong (pihak yang punya kuasa, red) atur dong (mereka) main-main,” jelasnya.

Lebih lanjut, sumber itu mengungkapkan,  bahwa laporan hasil SKAI Bank NTT tahun 2019 juga menyebut tidak diketahui hubungan keluarga  antara Direktur PT. Budimas Pundinusa, Arudji Wahyono  dengan pemilik agunan 6 SHM, GAB (ibunda dari ISB).

“Lalu bagaimana aset 6 SHM milik mamanya ISB itu bisa dipakai Arudji Wahyono jadi agunan kredit PT. Budimas di Bank NTT? Dugaan saya, itu hanya settingan ISB saja untuk pakai jaminan mamanya (GAB, red) dan nama Budimas (PT. Budimas Pundinusa, red) untuk ambil uang di Bank NTT. Itu artinya memang kredit tersebut direkayasa hanya untuk ambil duit Bank NTT? Itu tipu-tipuan, kreditnya fiktif,” jelasnya.

Sumber itu pun menduga adanya kemungkinan hubungan dekat antara Direktur Kredit Bank Artha Graha, ISB dengan orang-orang di internal maupun eksternal bank NTT atau pihak tertentu yang memiliki power sebagai pintu masuk bagi oknum Bank Artha Graha untuk ‘merampok’ uang bank NTT.

“Dugaan saya, ini sepertinya sebuah permainan untuk membuat Bank NTT hancur atau colapse, lalu diambilalih oleh Bank lain. Tapi ini hanya dugaan saja, belum tentu benar. Tetapi poin intinya adalah bagaimana dengan status uang yang dipinjam Budimas itu sekarang?” tegasnya.

Sumber itu berpendapat, bahwa dalam kondisi kesimpangsiuran informasi status kredit tersebut, seharusnya ada solusi bagaimana agar uang masyarakat di Bank Kebanggaan masyarakat NTT itu bisa dikembalikan ke tempatnya (ke Bank NTT, red), sehingga tidak terkesan oleh publik, bahwa managemen Bank NTT membiarkan uang ratusan Milyar milik Bank NTT itu hilang begitu saja.

Alasannya, kata sumber itu lagi, menurut informasi yang beredar di media, pihak Managemen Bank NTT mengatakan aset jaminan 6 (enam) SHM tersebut yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah disita Bank NTT. “Tetapi itu pun saya ragu, karena belum jelas apakah disita benar oleh Bank NTT ataukah hanya untuk membuat DPRD NTT tenang. Soalnya, 6 SHM itu atasnama orang lain (GAB, red) , bukan milik PT. Budimas,” ungkapnya skeptis.   


Direktur Kredit Bank Artha Graha, ISB yang dikonfirmasi tim media ini melalui pean WhatsApp/WA pada Jumat (03/12/2021) pukul 23.11 Wita tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.


ISB kembali Dihubungi tim media ini pada Sabtu (04/12/21) melalui pesa WA. Namun ISB tidak memberikan tanggapan walaupun telah membaca pesan tersebut. ISB juga ditelepon via WA saat online, tapi ISB tidak menjawab bahkan menolak panggilan tersebut. Hingga berita ini ditayang ISB tidak merespon konfirmasi tim media ini.


Seperti diberitakan sebelumnya (01/12/2021), diduga ada intervensi mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine terhadap para petugas analis kredit Bank NTT (TAY dan WSWH) dalam proses analisa kredit sehingga kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar Tahun 2019 dapat disetujui.


Padahal proposal PT. Budimas Pundinusa (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 20 M untuk investasi peternakan sapi, Rp 48 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi serta Rp 30 M budidaya rumput laut), seharusnya ditolak jika diproses sesuai protap dalam manual kredit Bank NTT.


Akibat pencairan kredit fiktif Rp 130 M yang menyalahi protap dalam manual kredit,  PT. Budimas Pundinusa hanya mampu mengangsur selama 6 bulan. Kemudian macet total dan merugikan Bank NTT sekitar Rp 130 M. (jh/tim)

Baca juga