Kesbangpol NTT Sosialisasikan Aturan Ormas, Tekankan Kepatuhan Hukum dan Ketertiban Aktivitas

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Organisasi Kemasyarakatan terhadap Aktivitas Ormas, LSM, Yayasan, dan Komunitas, Senin (29/12/2025). 


Kegiatan ini berlangsung di Hotel Silvia, Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kota Kupang.


Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT,  Drs.Petrus Seran Tahun, yang didampingi dua narasumber dari Kementerian Hukum Provinsi NTT Stephen Polce Nitbani serta Kejaksaan Tinggi NTT Bapa Anton Londa, dua narasumber ini juga memberikan materi dari sudut pandang Aparat Penegak Hukum (APH).


Dalam sambutannya, Petrus Seran Tahun menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota Ormas, LSM, yayasan, serta komunitas terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

“Ormas, LSM, yayasan, dan komunitas memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Namun, dalam menjalankan aktivitasnya, semuanya harus tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban dan persatuan,” ujar Petrus.


Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Kesbangpol memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas organisasi kemasyarakatan berjalan selaras dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat." tambahnya.


Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur Polce Nitbani  menjelaskan aspek legalitas organisasi, mulai dari proses pendaftaran, kewajiban administrasi, hingga konsekuensi hukum bagi organisasi yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan." Sebut Polce.


Dari sisi Aparat Penegak Hukum, Asisten Pemulihan Aset Kejati NTT Anton Londa menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran hukum dalam aktivitas Ormas dan LSM. APH juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku." Ujar Anton 


Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Provinsi NTT berharap terbangun sinergi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan stabilitas, keamanan, serta kehidupan sosial yang harmonis di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya: PLT. Kesbangpol NTT, Perwakilan Kejati NTT, Perwakilan Kemenhum NTT, Perwakilan TNI - Polri, Kabid ketahanan ekonomi, Sosial budaya, agama dan organisasi Kemasyarakatan Christin Conterius, dan sejumlah pengurus Ormas, Serta media massa (*/ hm)


Baca juga