Khusus Aktivasi Coretax, KPP Kupang Buka Pada Sabtu dan Minggu

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam rangka persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Kupang membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember dan Minggu 21 Desember 2025.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).


Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri dihimbau agar dapat melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).


Sampai dengan tanggal 15 Desember 2025, terhitung sudah 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melakukan aktivasi akun Coretax dan 7.155 Wajib Pajak yang telah melakukan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE)


Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.


Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.


Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan pada 2 hari tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi (KO/SE). Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax”

“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan 2 hari tersebut sebaik mungkin. Untuk Bapak/Ibu pimpinan Satker membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi, silakan bersurat pada kami, petugas kami siap membantu.” Tutup Rimedi.(*)

Baca juga