Kinerja Penerimaan Pajak NTT Hingga November Mencapai 61,8 Persen, dari Target APBN Tahun 2025

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT kembali di selenggarakan 


Acara tersebut digelar di Aula Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur Lantai III Gedung Keuangan Negara Kupang 24/12/25)

 

Kanwil DJP Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Heru Budhi Kusumo secara daring,

menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT sampai bulan November 2025

Realisasi penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga November 2025, 

tercatat mencapai 61,8% dari target APBN 2025. Penerimaan pajak terbesar masih ditopang ,

oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.006,55 miliar serta pajak pertumbuhan Nilai dan ppnBM sebesar Rp 623,98 miliar 


 Hingga November 2025 Tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri (31,9%), PPh Pasal 21 

(20,75%), dan PPh Badan (16,12%). Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh,

PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp 32,95 miliar 


Capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1%, 

diikuti PPh Badan sebesar 110,3%, sementara PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35 persen ,

Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh,

Administrasi Pemerintah (48,55%), Perdagangan (18,98%), dan Jasa Keuangan (12,86%), dengan total kontribusi mencapai 80,4 persen dari penerimaan pajak NTT 


Selanjutnya Pada bulan November 2025 Sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, 

terutama berasal dari PPN Dalam Negeri. Pemerintah terus melakukan upaya ekstra dalam optimalisasi penerimaan untuk fiskal yang sehat dan responsif Kepatuhan Wajib pajak terus menunjukkan tren positif.


Jumlah SPT yang di sampaikan hingga November 2025 mencapai 195.756 SPT, mengalami peningkatan 0,3% dibandingkan bulan Sebelumnya.


Penyampaian SPT Tahunan telah melampaui target dengan capaian 113,68%, serta tumbuh 6,64 persen ( y- o- y) di bandingkan tahun 2024


Menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026, DJP menghimbau seluruh 

Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otoritas.

 Mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, 

penandatanganan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. 


Demi meneguhkan sistem pajak digital yang transparan dan berkeadilan yang merupakan 

bagian dari transformasi Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan Simulator Coretax melalui  https:/ spt- Simulasi.pajak.go.id, Sebagai sarana edukasi, Terhadap penipuan yang 

mengatasnamakan Coretax, DJP mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hanya 

mengakses layanan resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Laporkan setiap situs mencurigakan melalui aduan konten id,

Di tengah tekanan di Pendapatan Negara, Belanja Negara tumbuh untuk mendukung perekonomian.


Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan 

edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

Baca juga