- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Bulog Tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sembako, Ombudsman NTT Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT memperketat pengawasan distribusi dan harga sembako menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berpotensi merugikan masyarakat.
pada kunjungan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., bersama jajaran dalam melakukan pemantauan langsung ke Gudang Perum Bulog Kanwil NTT, Selasa (23/12) yang bertujuan memastikan kesiapan stok pangan serta kepatuhan Bulog dalam pengendalian harga di pasaran.
Dalam pertemuan dengan Asisten Manajemen Logistik Bulog Kanwil NTT, Dwi Cahyo Prasetyo, dan Kepala Gudang Logistik Yogi Bore, Bulog menegaskan bahwa seluruh mitra resmi wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan. Adapun HET tersebut meliputi beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Rp13.100 per kilogram sedangkan gula pasir dan minyak goreng dijual dengan harga komersial.
“Bulog menekankan bahwa seluruh mitra resmi dilarang menjual sembako melebihi HET yang telah ditetapkan,” ujar Dwi Cahyo Prasetyo.
Menjelang Nataru, Bulog memastikan stok pangan di NTT dalam kondisi aman. Saat ini tersedia 2.168 ton beras SPHP, dengan tambahan pasokan sekitar 6.000 ton dari NTB dan Jawa Timur. Selain itu, Bulog juga menguasai 175 ton beras premium, 315 ton gula pasir, serta 64 ribu liter minyak goreng.
Diketahui, gudang Bulog Alak melayani distribusi untuk wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sabu Raijua, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang. Untuk menjaga pemerataan dan mencegah penimbunan, pembelian beras SPHP dibatasi maksimal dua karung per pembeli dan diawasi oleh Satgas Pangan Polda NTT.
Adapun Sepanjang tahun 2025, penyaluran beras SPHP di NTT tercatat mencapai 32.200 ton, sementara bantuan pangan pemerintah yang disalurkan sebesar 13.074 ton.
Terpisah, Ombudsman NTT menegaskan bahwa ketersediaan stok tidak boleh menjadi alasan terjadinya permainan harga di tingkat distributor maupun pengecer. Oleh karena itu, pengawasan akan difokuskan hingga ke rantai distribusi paling akhir.
“Masyarakat kami minta aktif melapor jika menemukan penjualan sembako di atas HET. Pengawasan publik sangat penting agar harga tetap terkendali,” tegas Yosua Karbeka.
Ia juga menambahkan bahwa, Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Bulog, datang langsung ke Kantor Bulog di Jalan Palapa, atau melalui Ombudsman RI Perwakilan NTT pada Call Center 0811-145-3737.
Ombudsman memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait sebagai upaya melindungi hak masyarakat mendapatkan pangan dengan harga terjangkau, khususnya menjelang perayaan Nataru.(*)



.jpg)


