Akhir Pekan, Pidsus Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili Tahun 2022

  

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Nusa Tenggara Timur terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada Sabtu (20/12/2025). 


Langkah taktis ini diambil di tengah hari libur akhir pekan guna mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.

Operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut menunjukkan keseriusan Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik.

Selain dokumen administratif, tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. Pejabat tersebut diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili. Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.

Pelaksanaan penggeledahan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan, seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi.

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur, tanpa terhalang oleh waktu libur operasional.(*Tim)

Baca juga