HEADLINE

Kejati Sumut Menuju kinerja Yang lebih Profesional Pelayanan Kepada Masyarakat

 



MEDAN;Jejakhukumindonesia.com,Korupsi merupakan kasus yang tidak ada habisnya trutama di Sumatra Utara terlebih lagi publik figur serta oknum instansi yang sering menjadi konsumsi publik yang banyak melakukan korupsi.


KEJATISU sebagai pelayan masyarakat dalam penindakan korupsi semakin baik terbukti dengan beberapa penangkapan pelaku kejahatan korupsi serta pengembalian uang dan aset Negara terbaik se-Indonesia yang mana mendapat penghargaan dari KPK.

Tanggal 11/01/2022 jam 09.00 WIB bertempat diruang penkum Kejatisu temui cara media dengan penkum Kejatisu Yos A. Tarigan SH. MH.


Dalam percakapannya Yos mengatakan "korupsi yang ada di Sumut sudah lebih baik penindakannya sesuai dengan harapan Kejagung sebagai pelayan masyarakat kejaksaan menggunakan hati dan lebih profesional".


Dalam hal ini gratifikasi termasuk didalam UU no 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana gratifikasi masyarakat kurang mengetahui apakah itu tergolong didalam korupsi atau tidak.


Tim Intel dari Kejatisu juga mendapatkan penghargaan terbaik dalam penindakan dan pengembalian aset korupsi yang ada di Sumatra Utara.


Yos juga mengatakan kejaksaan Sumatra Utara membuat pelayanan publik untuk hukum kemudian membuat keterbukaan publik kepada masyarakat dan bersifat terbuka.

Tidak lupa dalam hal program pemerintah Kejatisu membantu program vaksin program pembangunan nasional yang mana  mendukung penuh segala kinerja pemerintah untuk pelayanan kepada masyarakat.


Dengan  beberapa penindakan kasus korupsi serta pengembalian dana dan aset negara membuktikan bahwa Kejatisu sudah bekerja secara profesional, jaksa yang loyalitas kerja tinggi  sesuai dengan harapan dari misi kedepan kerja Kejati Sumut.(tim)

Baca juga