HEADLINE

Malaka Daerah Rawan Bencana, Pemda Sibuk Penuhi Kuata Vaksinasi.

 

MALAKA;Jejakhukumindonesia.com,Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk lebih menelisik Respon Pemerintah Kabupaten Malaka Terhadap Bencana Alama beberapa waktu lalu . Oleh karena itu, penulis mengangkat judul: "Malaka Daerah Rawan Bencana, Pemda Sibuk Penuhi Kuata Vaksinasi."


Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya berada di Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Kabupaten ini berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Jumlah penduduk kabupaten Malaka tahun 2019 berjumlah 194.300 jiwa. 


Secara geografis, Kabupaten Malaka terletak pada 9°18'7.19" - 9°47'26.68" Lintang Selatan dan 124°38'32.17" - 125°5'21.38" Bujur Timur. Luas wilayah kabupaten ini adalah 1.160,63 km². Wilayahnya berbatasan langsung dengan Timor Leste. Kabupaten Malaka berjarak sekira 232 Km dari Kota Kupang ke arah timur.


Kabupaten Malaka terdiri dari pesisir, dataran rendah, lembah dan sebagian besar merupakan perbukitan di bagian utara dengan ketinggian wilayahnya antara 0-800 meter diatas permukaan air laut (Mdpl). Titik tertingginya berada di Gunung Mandeu di Kecamatan Malaka Timur, perbatasan Kabupaten Belu. Kabupaten Malaka memiliki panjang garis pantai 82,94 km.


Kabupaten Malaka terdiri dari 12 Kecamatan dan 127 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 190.561 jiwa dengan luas wilayah 1.160,63 km² dan sebaran penduduk 164 jiwa/km².


Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.


Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.


Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.


Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.


Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.


Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.


Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.


Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.


Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.


Kabupaten Malaka adalah salah satu Daerah yang paling terendah yang rawan bencana, contoh pada tahun 2021 Terdapat 12 desa yang terdampak banjir di Kecamatan Malaka Barat, lima desa di Kecamatan Malaka Tengah, empat desa di Kecamatan Weliman, dan masing-masing satu desa di Kecamatan Kobalima dan Wewiku.


Selain meluapnya Sungai Benenai, banjir yang melanda rumah warga juga disebabkan gelombang pasang. "Ada lima tanggul yang jebol, yakni di Desa Naimana dan Desa Mota Ulun,"


Ada 4.104 rumah penduduk di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) rusak serius akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah itu selama hampir sepekan.


Selain rumah-rumah penduduk yang mengalami kerusakan, ribuan ekor ternak milik warga juga terbawa banjir. Ternak-ternak tersebut terdiri dari 207 ekor sapi, 1.120 ekor ternak babi dan 265 ekor kambing. Semuanya terbawa banjir. Dikutip dari media Merdaka.com.


Peristiwa ini sebenarnya menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dan 127 Desa untuk berpikir lebih keras dan berbuat lebih besar untuk bagaimana mencari solusi dalam mengurangi beban yang dialami oleh masyarakat.


Karena hingga sampai saat Pemerintah Desa di Kebupaten Malaka  belum peka terhadap peristiwa alam ini, hingga sampai hari ini pemerintah desa belum merespon secara penuh dengan anggaran yang begitu banyak untuk mengatasi atau mencari jalan keluar.


Contoh yang ditemui penulis pada beberapa bulan kemudian pemerintah hanya sibuk untuk memenuhi kuata vaksinasi disetiap pelosok desa dengan iming-iming menerima bantuan sosial, apakah ini bagian dari solusi?.


Menurut penulis hal ini bukan solusi yang tepat karena kenyamanan dan ketentraman masyarakat tidak diutamakan dalam situasi dan kondisi yang seperti ini.


Oleh karena itu penulis menawarkan kepada pemerintah untuk mencari akar kebutuhan dan kenyamanan masyarakat salah satunya reboisasi sebanyak-banyaknya, pembuatan rumah panggung, ketersediaan WC, ketersediaan Air Bersih dan kebutuhan lain(os)

Baca juga