HEADLINE

Tidak Ingin diCerai Istri ,Suami Nekat Membunuh Istrinya

 


BETUN;Jejakhukumindonesia.com,Sungguh keterlaluan,sikap seorang suami yang seharusnya melindungi Keluarganya,malah berubah perilakunya menjadi penjahat.

Tidak ingin dicerai istrinya,maka tersangka LAS (56 Th) tega menganiaya istrinya  ML (54 Th) pada Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WITA di Jalan Raya Kampung Fatukro Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kab Malaka.


Dimana pada saat kejadian Tersangka LAS menunggu Korban ML yang setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu dengan menyiapkan sebilau pisau di tangannya.


Pada saat pick up yang ditumpangi Korban lewat kemudian dihentikan oleh Tersangka akan tetapi karena jalan jelek sehingga mobil pick up berjalan pelan selanjutnya Tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil dan setelah dekat kemudian menikam Korban dan mengenai lengan kanan hingga robek.


Akibat dari penikaman ini sehingga luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga korban terpaksa di larikan ke Puskesmas 


Usai aniaya korban selanjutnya Tersangka LAS sempat melarikan diri. 


Karena melihat luka Korban ML yang serius sehingga saksi Yanuarius Un membawa Korban ML ke Puskesmas Kaputu untuk mendapat pertolongan hingga selanjutnya di rujuk ke RSPP Betun.


Usai aniaya korban lalu LAS  (Tersangka) sempat melarikan diri.


 " Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya Korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya " tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH,. 


Untuk diketahui bahwa setelah kejadian tidak butuh waktu yang lama aparat Polsek Sasitamean telah berhasil mengamankan Tersangka ML dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka. 


Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH menyampaikan " Kasusnya kita tarik ke Polres untuk Percepatan penanganannya sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres sedangkan motifnya adalah Tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan Korban  " untuk diketahui saat ini Tersangka LAS telah ditahan.


Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ew)

Baca juga