HEADLINE

HAKIM TOLAK EkSEPSI TERDAKWA KASUS KORUPSI PUSKESMAS INBATE

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penolakan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang dengan agenda putusan sela yang disidangkan.

“Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak permohonan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H, Rabu (16/03/2022) malam.

Dijelaskan Andrew, majelis hakim dalam sidang tersebut, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU sah atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate sah.

Keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela tersebut yakni perihal kewenangan penuntut umum dalam menghitung kerugian keuangan negara dan lain-lain.

Pasalnya, menurut penasihat hukum, satu-satunya lembaga yang berkompeten untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

Meskipun demikian Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU telah menjawab eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus tersebut dan Majelis Hakim sependapat dengan jawaban JPU Kejari TTU yang dimaksud.

Ia menambahkan, Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut disampaikan Andre, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Jumat 18 Maret 2022.

Kasi Pidus Kejari TTU, Andre P Keya, S. H menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT segera disidangkan pekan ini.

Dikatakan Andre, tiga orang terdakwa yakni; BL selaku kontraktor pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, TL dan PPK, LD akan segera mengikuti sidang perdana pada tanggal 18 Februari 2021 dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Ia menerangkan, kepada rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, rekanan juga didakwa pasal 7a.

Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

“Di mana setiap orang yang ditugasi mengawasinya tapi terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini,” tambah Andre, Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Keterlibatan 3 orang terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih.(che)

Baca juga